IKNPOS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pembebasan lahan bermasalah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) seluas 2.086 hektare hingga kini masih dalam proses.
Dalam keterangannya di kantor Kementerian ATR/BPN, Nusron menyebutkan bahwa beberapa hektare lahan masih memerlukan penyelesaian, meskipun tidak memaparkan secara rinci progres terbaru.
“Memang masih ada beberapa hektare ya, masih dalam proses,” ujarnya.
Kewenangan OIKN dalam Pembebasan Lahan
Nusron menegaskan, bahwa kewenangan utama dalam proses negosiasi dan keputusan terkait pembebasan lahan di IKN berada di tangan Otorita IKN (OIKN), sesuai dengan Undang-Undang IKN yang bersifat lex specialis.
“Kalau di IKN itu negosiasinya yang berhak adalah Otorita IKN. Bukan di kita. Ya Pak Basuki (Kepala OIKN). Semua otoritas di kawasan IKN ini diatur secara mandiri oleh IKN sendiri,” jelas Nusron.
Anggaran Rp 140 Miliar untuk Ganti Rugi
Mantan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, sebelumnya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 140 miliar untuk ganti rugi pembebasan lahan bermasalah tersebut.
Lahan yang dimaksud mencakup pembangunan jalan tol, pengendalian banjir di Sepaku, dan Masjid Negara IKN.
Solusi pembebasan lahan menggunakan skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PSDK) Plus yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024.
Skema ini memungkinkan ganti rugi berupa uang, tanah pengganti, relokasi, atau bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.
“Ada beberapa surat yang minta langsung dibayar tunai. Kami siapkan Rp 140 miliar di PUPR untuk membayar itu nanti,” kata Basuki pada Jumat (23/8).
Sosialisasi oleh Tim Terpadu
Basuki memastikan bahwa proses sosialisasi terkait ganti rugi akan dilakukan oleh tim terpadu di bawah Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN.
“Ini bukan hanya soal uang, tetapi bagaimana masyarakat terdampak mendapatkan solusi yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak,” tambahnya.
Pemerintah berharap penyelesaian pembebasan lahan ini dapat segera rampung agar proyek-proyek strategis di IKN, termasuk pembangunan infrastruktur utama, dapat berjalan sesuai rencana.