IKN Pos
Jumat, Juli 4, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pemerintahan

Ada Tax Holiday untuk Pelaku Usaha – Investor IKN, Ini Aturan dan Kriterianya

pandu by pandu
21:15 November 16, 2024
in Pemerintahan
A A
Ada Tax Holiday untuk Pelaku Usaha – Investor IKN, Ini Aturan dan Kriterianya

Tax Holiday untuk Pelaku Usaha - Investor IKN--

Share on FacebookShare on Twitter

IKNPOS.ID – Ini kabar gembira untuk pelaku usaha dan investor di IKN (Ibu Kota Nusantara). Kementerian Keuangan mengubah aturan kriteria Wajib Pajak Badan yang bisa memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan alias Tax Holiday.

Dalam aturan terbaru, pelaku usaha – investor di IKN bisa memperoleh insentif tersebut. Selain itu, penerapan Tax Holiday juga diperpanjang. Awalnya berakhir pada Oktober 2024. Kini diubah masa berlakunya hingga Desember 2025.

Kebijakan baru ini disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan.

Related Post

Ilustrasi PROYEK RAKSASA IKN Rp313 Miliar

2 PROYEK RAKSASA IKN Rp313 Miliar: Pasar Rakyat Hingga Pusat Riset Anggrek

15:12 Juni 27, 2025
Tahap Kedua Pembangunan IKN

WARNING KERAS! Dilarang Mark Up, Suap & Manipulasi Data di Tahap Kedua Pembangunan IKN

15:53 Juni 20, 2025
Transisi Kekuasaan di IKN

Transisi Kekuasaan di IKN: OIKN, DPRD dan Pemkab PPU, Siapa Berwenang?

22:04 Juni 16, 2025
Transformasi Mobilitas di IKN: Kolaborasi Indonesia-Australia Wujudkan Kota Cerdas dan Ramah Lingkungan

Transformasi Mobilitas di IKN: Kolaborasi Indonesia-Australia Wujudkan Kota Cerdas dan Ramah Lingkungan

15:07 Juni 14, 2025

PMK ini memuat penyesuaian kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan PPh Badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti menyebut dalam penyesuaian itu Wajib Pajak Badan harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan atau pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas Tax Holiday berbasis penanaman modal.

“Ini termasuk keputusan mengenai pemberian Tax Holiday berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujar Dwi dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 16 November 2024.

Dalam aturan sebelumnya Wajib Pajak Badan yang mendapat fasilitas Tax Holiday menanam modal hanya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Wajib Pajak Badan harus memenuhi kriteria. Yakni merupakan industri pionir, berstatus sebagai badan hukum indonesia, dan melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan.

Keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu berdasarkan Pasal 31A UU PPh.

 

Tags: AturanDwi Astuti Ditjen PajakFasilitas Tax HolidayHeadlineIbu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDInvestorInvestor IKNKriteriapajak penghasilan Badanpelaku usahaPPh BadanTax Holiday
pandu

pandu

Related Posts

Ilustrasi PROYEK RAKSASA IKN Rp313 Miliar
News

2 PROYEK RAKSASA IKN Rp313 Miliar: Pasar Rakyat Hingga Pusat Riset Anggrek

by Rizal Husen
15:12 Juni 27, 2025
Tahap Kedua Pembangunan IKN
News

WARNING KERAS! Dilarang Mark Up, Suap & Manipulasi Data di Tahap Kedua Pembangunan IKN

by Rizal Husen
15:53 Juni 20, 2025
Transisi Kekuasaan di IKN
News

Transisi Kekuasaan di IKN: OIKN, DPRD dan Pemkab PPU, Siapa Berwenang?

by Rizal Husen
22:04 Juni 16, 2025
Next Post
Dana FCPF Rp122,56 Miliar untuk 441 Desa di Kaltim Mulai Disalurkan

Penghijauan Kabupaten Penajam Menunjang Konsep Forest City Ibu Kota Nusantara

Nusantara United FC Gagal Raih Kemenangan di Stadion Kebo Giro

Nusantara United FC Gagal Raih Kemenangan di Stadion Kebo Giro

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
Berapa banyak XRP untuk pensiun

Inilah Jumlah XRP yang Anda Butuhkan untuk Pensiun pada 2030

21:48 Juli 4, 2025
Aplikasi Vulcan Token

COMING SOON! Pi Network Luncurkan Vulcan Token, Mining 8 Jam Sekali, Auto Cuan!

21:32 Juli 4, 2025
Bupati PPU: Sebagai Gerbang IKN, Wajah Penajam Harus Dipoles Sebaik Mungkin

Brida Kaltim Kaji Potensi Ekonomi 16 Desa dan Kelurahan di Sekitar IKN

21:11 Juli 4, 2025
Pi Network

Harapan Baru Pioneer! Sidra Quantum Labs Usulkan KYC Fisik untuk Pi Network

21:09 Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID