IKNPOS.ID – Gagasan menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) – Jakarta sebagai Twin Cities masih menarik diperbincangkan.
Cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono turut merespons munculnya gagasan Twin Cities IKN-Jakarta yang digagas Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI)
Suswono menilai gagasan ASPI itu tersebut bagus hanya saja harus dikaj secara mendalam plus dan minus.
“Yang penting nanti perlu dikaji secara mendalam plus minus supaya, intinya kan, akan merupakan maslahat,” kata Suswono, kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Senin 14 Oktober 2024.
Namun, Suswono mengingatkan, undang-undang telah menyebut ibu kota negara telah pindah ke IKN. Saat ini tinggal menunggu Keppresnya.
“Yang jelas bahwa Undang-Undangnya itu sudah mengatakan, ibu kota itu pindah ke IKN. Untuk Undang-Undangnya tinggal menunggu kepresnya kan,” jelasnya.
Suswono menegaskan, pemindahan ibu kota ke IKN menjadi wewenang pemerintah pusat.
Dia mengatakan, jika nanti terpilih sebagai Kepala Daerah di Jakarta, pihaknya akan menerima keputusan pemerintah pusat.
“Sementara kan Pak Jokowi sudah mengatakan, nanti di masa Pak Prabowo, ya nanti kan masih, ini kan wilayahnya wilayah pemerintah pusat, bukan pemerintah DKI, karena itu menyangkut Undang-Undang. Jadi nanti kita tunggu saja, terserah. Pokoknya yang jelas pemerintah daerah pada posisi, siap menerima apapun, intinya begitu,” ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) mengusulkan Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN) mengusung konsep Twin Cities, menjadikan keduanya sebagai ibu kota Indonesia.
Konsep Twin Cities adalah konsep dua kota utama yang menjalankan fungsi-fungsi administratif pemerintahan selama periode tertentu, dalam hal ini 2025-2029.
Melalui konsep Twin Cities, Jakarta dan IKN berbagi fungsi dalam jangka pendek ini. Salah satu kota sebagai ibu kota secara legal (de jure), sedangkan kota lainnya menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan nasional (de facto).