IKNPOS.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik meminta para lawyer atau pengacara duduk bersama-sama dengan pemerintah atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk menyelesaikan permasalahan hukum di daerah, khususnya kasus-kasus yang berada di pemerintahan maupun di lingkungan masyarakat.
Menurut Akmal, pentingnya pemerintah harus duduk bersama-sama dengan Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) di Kaltim, agar permasalahan seperti maladministrasi dapat terselesaikan dengan baik dan tepat.
“Makanya, Pemprov Kaltim mengapresiasi keberadaan LKBH Nusantara. Termasuk LKBH lainnya, kita harus membutuhkan dukungan dari kelompok-kelompok lain. Misalnya LKBH yang ada di Kaltim, contohnya LKBH Nusantara,” ucap Akmal, di Samarinda, Jumat 11 Oktober 2024.
Ia mengungkapkan hal tersebut usai menerima kunjungan dan silaturahmi LKBH Nusantara dipimpin Ketua Abdul Rahim, di Ruang Kerja Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Untuk itu, keberadaan LKBH di Kaltim sangat bagus. Dengan begitu, Pemprov diharapkan dapat membangun kerja sama dengan lembaga tersebut.
Menurut Akmal, mungkin adanya tata kelola administrasi yang terjadi pada masa lalu belum sempurna. Sehingga berdampak sampai sekarang. Diharapkan, dengan adanya dukungan para LKBH dapat mendukung Pemprov Kaltim.
“Minimal mereka menerima kasus-kasus yang ada di masa lalu. Sehingga, bersama-sama dengan kita menyelesaikan masalah tersebut,” harapnya.
“Makanya, kita Pemprov Kaltim bisa duduk bersama-sama dengan LBH atau LKBH yang ada di Kaltim, tak terkecuali LKBH Nusantara,” sambungnya.
Namun demikian, untuk mendukung kerja sama yang baik, maka akreditasi LKBH di Kaltim juga harus baik, sehingga penanganan kasus hukum juga lebih maksimal.
Ketua LKBH Nusantara Abdul Rahim mengatakan, sangat mendukung apa yang dibangun Pj Gubernur bersama perangkat daerah terkait dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum di Kaltim.
“Tentu, kondisi seperti ini menjadi prioritas Pj Gubernur memberikan kepastian hukum dan keadilan yang kuat bagi masyarakat,” kata Abdul Rahim.