Home Pemerintahan Pemerintah Terbitkan Inpres Uji Coba Trem Otonom di IKN, Ditujukan 4 Kementerian 2 Lembaga
Pemerintahan

Pemerintah Terbitkan Inpres Uji Coba Trem Otonom di IKN, Ditujukan 4 Kementerian 2 Lembaga

Share
nstruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2024 tentang percepatan penyelenggaraan uji coba Term Otonom. Foto:ANT
Share

Trem Otonom memiliki banyak keunggulan jika dibandingkan dengan Light Rail Transit (LRT), di antaranya menggunakan jalur virtual melalui sistem pandu otomatis yang mengikuti marka khusus yang telah terpasang di jalan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengupayakan keberlanjutan kerja sama tersebut melalui skema pembelian layanan (Buy The Service) di periode pemerintahan 2024-2029.

Dilansir dari keterangan Kementerian Keuangan RI, skema buy the service merupakan amanat UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diluncurkan sejak 2020 untuk menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan di kawasan perkotaan.

Buy the service sama dengan investasi jangka menengah yang dilakukan oleh swasta, baik oleh pihak penyedia kereta maupun perusahaan Indonesia yang akan dibayar melalui dana pemerintah.

Share