Menurut Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, operasi ini berlangsung selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Oktober, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Kami berkomitmen untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran pengendara mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pajak,” ujar Kompol Ropiyani.
Selama razia yang rata-rata berlangsung sekitar satu jam, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, terutama di kalangan pengendara roda dua.
Mayoritas pelanggaran melibatkan pengendara yang belum membayar pajak kendaraan bermotor atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan
Untuk memudahkan masyarakat melunasi kewajiban administrasi kendaraan, operasi ini melibatkan petugas dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) serta menyediakan mobil Samsat keliling.
“Pengendara yang pajaknya mati bisa langsung melunasi di lokasi razia,” ungkap Kompol Ropiyani.
Dengan adanya peningkatan kecelakaan dan korban jiwa, diharapkan Operasi Zebra Mahakam 2024 dapat meningkatkan kesadaran pengendara untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas serta memenuhi kewajiban administrasi kendaraan mereka.