IKNPOS.ID – Selama pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara telah menindak 162 pelanggar lalu lintas melalui tilang.
Kasatlantas Polres Kutai Kartanegara, AKP Rachman Ashari, menyatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir, Satlantas berhasil menjaring kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Kutai Kartanegara.
Penertiban pertama dilakukan pada Kamis, 17 Oktober 2024, di Jalan Ap Maangkunegara, Tenggarong Seberang, dengan 1.014 kendaraan yang diperiksa, terdiri dari 562 sepeda motor, 425 mobil, dan 27 kendaraan roda enam.
Dari operasi tersebut, 64 pelanggar dikenai tilang dengan barang bukti 37 STNK, 18 SIM, dan 9 unit kendaraan yang disita.
Selain itu, 13 kendaraan diarahkan untuk membayar pajak melalui Mobil Samsat Jelajah, dengan total pembayaran pajak sebesar Rp 13.086.750.
Pada hari berikutnya, Jumat, 18 Oktober 2024, operasi dilanjutkan di Simpang Pos Kumala, Tenggarong, di mana 1.001 kendaraan diperiksa, terdiri dari 708 sepeda motor, 287 mobil, dan 6 kendaraan roda enam.
Hasilnya, 39 pelanggar ditilang dan barang bukti 10 STNK, 21 SIM, serta 8 kendaraan disita. Total pajak yang dibayarkan melalui Mobil Samsat Jelajah pada hari itu mencapai Rp 14.373.400 dari 12 kendaraan yang diarahkan membayar pajak.
Kasatlantas AKP Rachman Ashari menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya untuk menindak pelanggar, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Kami berusaha memberikan pemahaman bahwa tertib lalu lintas tidak hanya terkait dengan keselamatan di jalan, tetapi juga merupakan bagian dari kewajiban warga negara,” ujar Ashari dikutip dari Nomorsatukaltim, Rabu 23 Oktober 2024.
Penertiban terakhir dilakukan pada Senin, 21 Oktober 2024, di Jalan Ap Maangkunegara, Tenggarong Seberang, dengan 1.101 kendaraan diperiksa.
Dari operasi ini, 59 pelanggar ditilang dan 39 STNK, 11 SIM, serta 9 kendaraan disita. Sebanyak 7 kendaraan diarahkan untuk membayar pajak dengan total Rp 3.508.100.