IKNPOS.ID – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa pembangunan infrastruktur dasar Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai progres 57,8 persen per 25 Oktober 2024.
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024, Dody memaparkan bahwa progres ini telah mencapai lebih dari setengah target dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 41,95 triliun untuk tahun 2024.
Rincian Alokasi Anggaran Infrastruktur IKN
Dody menjelaskan bahwa anggaran tersebut terbagi ke dalam beberapa sektor utama pembangunan infrastruktur di IKN, yaitu sumber daya air, bina marga, cipta karya, dan perumahan. Berikut adalah perincian anggaran yang disampaikan oleh Dody:
Sumber Daya Air
Untuk infrastruktur sumber daya air, dialokasikan anggaran sebesar Rp 1,45 triliun. Dana ini difokuskan pada pengendalian banjir dari beberapa sungai di sekitar kawasan IKN untuk mencegah dampak negatif banjir pada infrastruktur dan wilayah pemukiman di ibu kota baru ini.
Bina Marga (Jalan Tol dan Jembatan)
Infrastruktur jalan dan jembatan mendapatkan alokasi anggaran terbesar, yaitu Rp 19,20 triliun. Fokus utama dari sektor ini adalah pembangunan jalan tol yang menghubungkan berbagai sektor di IKN.
Terdapat sembilan seksi jalan tol yang tengah dibangun, yakni Seksi 1, Seksi 3A, Seksi 3B, Seksi 5A, Seksi 5B-1, Seksi 5B-2, Seksi 6A, Seksi 6B, dan Seksi 6C-1.
Selain itu, duplikasi jembatan juga termasuk dalam proyek ini guna memperlancar akses antar wilayah IKN.
Cipta Karya (Bangunan Pemerintahan dan Fasilitas Pendukung)
Anggaran untuk infrastruktur cipta karya ditetapkan sebesar Rp 12,93 triliun. Dana ini dialokasikan untuk pembangunan berbagai gedung pemerintahan strategis, seperti Istana Kepresidenan, kantor kementerian koordinator, kantor kementerian sekretariat negara, kantor Kementerian PU, kantor Otorita IKN, serta sarana prasarana pemerintahan lainnya termasuk kawasan Beranda Nusantara.
Perumahan (Rumah Jabatan dan Rumah Susun)
Dalam sektor perumahan, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 8,37 triliun. Anggaran ini digunakan untuk pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) dan rumah susun (rusun) yang diperuntukkan bagi personel Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Paspampres, guna memastikan ketersediaan hunian yang memadai bagi mereka yang akan bekerja dan tinggal di IKN.