Home Pemerintahan Lengkap! Rundown dan Tata Tertib Ujian SKD CPNS IKN Nusantara 2024
Pemerintahan

Lengkap! Rundown dan Tata Tertib Ujian SKD CPNS IKN Nusantara 2024

Share
Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Share

Tata Tertib Peserta:

  • Peserta wajib hadir 60 menit sebelum ujian dimulai.
  • PIN registrasi diberikan sebelum seleksi, dan penutupan PIN dilakukan 5 menit sebelum jadwal.
  • Dokumen yang harus dibawa: KTP elektronik atau KK asli, dan Kartu Peserta Ujian asli.
  • Peserta harus sesuai dengan foto di kartu peserta.

Pakaian:

  • Pria: kemeja putih lengan panjang dan celana hitam.
  • Wanita: kemeja putih lengan panjang, rok hitam di bawah lutut atau celana hitam.
  • Dilarang membawa buku, alat tulis selain pensil kayu, kalkulator, gawai, kamera, senjata tajam, atau benda logam lainnya ke dalam ruang tes.

Larangan lainnya:

  • Berbicara atau bertanya dengan peserta lain.
  • Memberi atau menerima barang tanpa izin panitia.
  • Keluar ruangan tanpa izin.
  • Membawa makanan/minuman.Merokok dan menyebarkan soal.
  • Melakukan kecurangan.

Sanksi:

  • Peserta terlambat atau tidak membawa dokumen dianggap gugur.
  • Pelanggaran terkait larangan berpakaian atau ketertiban dapat menyebabkan peserta tidak mengikuti seleksi.
  • Peserta yang melanggar aturan dalam ruang seleksi akan diberi teguran hingga dibatalkan keikutsertaannya.

Lain-lain:

  • Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi ditanggung oleh peserta.
  • Kelulusan murni prestasi peserta sendiri, penawaran kelulusan dianggap sebagai penipuan.
  • Aturan tambahan akan ditetapkan bila diperlukan.

Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS IKN Nusantara 2024

  • Peserta perlu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade agar bisa lolos ke tahap SKB.
  • Berikut adalah pembagian daftar nilai ambang batas SKD CPNS IKN Nusantara 2024:

Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
  • Nilai TIU paling rendah: 85

 

Share