IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Mantan Menteri Perdagangan ini diduga melakukan kebijakan impor gula yang melanggar hukum saat menjabat di era pemerintahan Presiden Jokowi.
Kasus ini berawal pada 15 Mei 2014, ketika rapat koordinasi kementerian menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tak perlu melakukan impor.
Namun, beberapa bulan kemudian, Tom Lembong tetap mengeluarkan kebijakan untuk mengimpor 105 ribu ton gula kristal mentah (GKM), yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Impor Gula oleh Swasta Melanggar Aturan
Merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, impor GKP hanya boleh dilakukan oleh BUMN.
Namun, Tom Lembong memberikan izin kepada pihak swasta untuk mengimpor gula ini.
Keputusan ini diambil tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait atau rekomendasi dari kementerian-kementerian lain untuk memastikan kebutuhan ril gula di dalam negeri.
Pada 28 Desember 2015, rapat koordinasi lintas kementerian yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyimpulkan bahwa Indonesia berpotensi kekurangan 207 ribu ton GKP pada tahun 2016.
Di akhir 2015, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI mulai mengimpor gula dengan melibatkan delapan perusahaan swasta, meskipun mereka tidak mengantongi izin impor GKM.
Harga Gula Melejit di Pasaran
Delapan perusahaan yang ditunjuk PT PPI hanya memiliki izin untuk mengimpor gula kristal rafinasi, yang seharusnya diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.
Namun, mereka tetap mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP, dan menjualnya ke masyarakat melalui distributor yang terafiliasi.
Gula tersebut dijual dengan harga Rp26 ribu per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu, yakni Rp13 ribu per kilogram, tanpa ada operasi pasar untuk menstabilkan harga.
PT PPI diduga menerima fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan swasta tersebut. Akibat kebijakan impor yang dianggap melanggar ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp400 miliar.