IKNPOS.ID – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo ini diduga menyalahi kewenangannya terkait kebijakan impor gula pada tahun 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Tom Lembong dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP.
“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL (Tom Lembong) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung.
Rincian Pasal yang Dikenakan kepada Tom Lembong
Tom Lembong dikenai ancaman hukuman maksimal seumur hidup berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang berbunyi:
Pasal 2 Ayat 1: Setiap orang yang memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, dengan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara diancam pidana penjara seumur hidup atau 1 hingga 20 tahun penjara dan denda paling sedikit antara Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dugaan Penyelewengan Wewenang oleh Tom Lembong
Kejagung menilai Tom Lembong melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang diolah menjadi gula kristal putih (GKP) bagi pihak-pihak yang tidak berwenang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berwenang melakukan impor gula kristal putih.
Namun, Tom Lembong disebut mengizinkan perusahaan swasta untuk melakukan impor gula tersebut.
Dalam proses kebijakan ini, Kementerian Perdagangan mengklaim kebijakan diambil demi memenuhi kebutuhan gula nasional dan menstabilkan harga gula.
Namun, Kejagung menilai terjadi penyelewengan kewenangan dan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kebijakan impor yang dilakukan oleh kementerian di bawah kepemimpinan Tom Lembong.
Penahanan selama 20 hari ke depan untuk Tom Lembong merupakan langkah awal dalam proses hukum kasus ini.
Jika terbukti bersalah, ia terancam menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas dan penegakan hukum terkait korupsi di sektor perdagangan dan ekonomi.