IKN Pos
Rabu, Mei 21, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pemerintahan

Kemensetneg Resmi Rilis Foto Kenegaraan Prabowo-Gibran

by pandu
08:50 Oktober 20, 2024
in Pemerintahan
A A
Kemensetneg Resmi Rilis Foto Kenegaraan Prabowo-Gibran

IKNPOS.ID – Tepat pada hari ini, Minggu 20 Oktober 2024 pagi, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

Pelantikan berlangsung di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, dalam sebuah upacara yang dipimpin oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pelantikan ini menandai dimulainya babak baru dalam pemerintahan Indonesia, di mana pasangan Prabowo dan Gibran terpilih melalui Pemilu 2024.

Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh para pejabat negara, tokoh masyarakat, dan sejumlah pemimpin negara sahabat.

Persiapan Pemerintahan Dimulai

 

Selain persiapan pelantikan, persiapan pemerintahan baru juga sudah dimulai. Kementerian Sekretariat Negara telah merilis foto resmi kenegaraan Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Foto resmi kenegaraan ini dapat diunduh oleh masyarakat di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, setneg.go.id.

Meskipun tidak ada aturan resmi dalam undang-undang yang mewajibkan pemasangan foto tersebut, umumnya foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dipasang di kantor-kantor pemerintahan dan lembaga publik.

Pada tahun 2014, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2014 yang mengatur pemasangan gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden di lembaga-lembaga pemerintah.

Aturan Pemasangan Foto Kenegaraan

Pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden selaras dengan ketentuan dalam Pasal 55 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal ini mengatur tata cara penempatan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden bersama dengan lambang negara dan bendera negara.

Beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut adalah:

Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara.
Gambar resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Foto KenegaraanPANRBPelantikanPrabowo-gibranPresidenSetnegWakil Presiden

pandu

Next Post

Link CCTV Pantau Pelantikan Prabowo-Gibran di Kawasan DPR-MPR

Akmal Malik Kritik Perusda Tambang BKS Kaltim, Tuding Kinerja Tak Optimal Cuma Terima Setoran Kerja Sama

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Rabo Ruan, Kuliner Khas Kaltim yang Lezat Kaya Rasa: Simak Resep & Cara Membuatnya

23:12 Mei 20, 2025

SPEKULASI Heboh! Pendiri Pi Network Bisa Jadi Satoshi Nakamoto? Ini Fakta dan Analisis Lengkap

22:57 Mei 20, 2025

Ramalan Tsinghua: Pi Coin Bersiap untuk Melonjak!

22:53 Mei 20, 2025

TERUNGKAP! RAHASIA GCV Pi Network: 10 Pi untuk Hidup 30 Tahun, 10.000 Pi Bisa Dinikmati 7 TURUNAN, Seperti Apa Jika Punya 1 Juta Pi?

21:58 Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version