Jika Bendera Negara dipasang di dinding, Lambang Negara harus ditempatkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan adanya ketentuan tersebut, diharapkan masyarakat dan lembaga-lembaga pemerintahan dapat memasang foto kenegaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 menjadi momen penting dalam sejarah politik Indonesia.
Selain persiapan pelantikan, foto resmi kenegaraan Presiden dan Wakil Presiden telah dirilis dan bisa digunakan oleh masyarakat dan lembaga pemerintah.
Tata cara pemasangannya diatur dengan tegas dalam undang-undang, menandakan pentingnya penghormatan terhadap simbol-simbol negara di Indonesia.