IKN Pos
Senin, Juli 14, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Jangan Lewatkan! Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan di Kaltim Diperpanjang hingga 31 Oktober 2024

by pandu
01:12 Oktober 27, 2024
in Borneo
A A
Jangan Lewatkan! Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan di Kaltim Diperpanjang hingga 31 Oktober 2024

IKNPOS.ID – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim), bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda, secara rutin menggelar penertiban kendaraan dan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kegiatan ini bertujuan memastikan ketertiban berlalu lintas sekaligus mendorong masyarakat agar lebih taat pajak.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Samarinda, Bambang Erryanto, menyatakan bahwa kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai ajang sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlangsung.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2024.

“Selain memastikan ketertiban pengendara, kami juga ingin masyarakat lebih sadar dan taat pajak. Oleh karena itu, dalam penertiban ini kami sisipkan sosialisasi promo pajak kendaraan,” kata Bambang.

Keringanan Pajak untuk Wajib Pajak dengan Tunggakan

Bapenda Kaltim menawarkan berbagai keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB. Pengendara dengan tunggakan PKB selama dua hingga lima tahun dapat memanfaatkan pemutihan denda dan potongan pokok pajak hingga 50 persen.

Selain itu, Bapenda juga menawarkan pembebasan biaya balik nama kendaraan.

“Kalau ada yang menunggak PKB dua sampai lima tahun, dendanya diputihkan, dan ada potongan pokok pajak sampai 50 persen. Juga ada bebas biaya balik nama. Jadi ini promo plus untuk masyarakat Kaltim,” imbuh Bambang Erryanto.

Upaya Pencapaian Target Pajak Daerah Kaltim

Kebijakan keringanan pajak ini merupakan bagian dari upaya Bapenda Kaltim untuk mencapai target pajak daerah tahun 2024.

Tahun ini, Bapenda Kaltim diberikan target penerimaan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp1,5 triliun, naik dari Rp1,2 triliun pada tahun sebelumnya.

“Target kita tahun ini memang meningkat, dari sebelumnya Rp1,2 triliun menjadi Rp1,5 triliun. Jadi kami terus menggalakkan program-program yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka,” tutup Bambang.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bapenda KaltimMobilMotorPajak KendaraanPemprov Kaltim

pandu

Next Post

Disebut Surga bagi Pecinta Kuliner, Yuk Nikmati 6 Kelezatan Makanan Khas Balikpapan

Nusantara United FC Target Curi Poin di Kandang Bhayangkara Presisi FC

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

PSSI Gelar Seleksi Timnas Putri untuk Piala AFF U-16 dan Piala Asia U-17

23:19 Juli 13, 2025

Pemkab PPU Diminta Selesaikan Persoalan Lahan Warga Terkait Pembangunan IKN

22:38 Juli 13, 2025

7 Tanaman Pengusir Tikus yang Efektif dan Ramah Lingkungan: Rumah Bebas Hama!

21:17 Juli 13, 2025

BONGKAR HABIS! FBI Tutup Situs Game Ilegal Nintendo Switch 2, Kerugian Tembus Rp2,7 Triliun!

21:15 Juli 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version