IKNPOS.ID – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim), bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda, secara rutin menggelar penertiban kendaraan dan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kegiatan ini bertujuan memastikan ketertiban berlalu lintas sekaligus mendorong masyarakat agar lebih taat pajak.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Samarinda, Bambang Erryanto, menyatakan bahwa kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai ajang sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlangsung.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2024.
“Selain memastikan ketertiban pengendara, kami juga ingin masyarakat lebih sadar dan taat pajak. Oleh karena itu, dalam penertiban ini kami sisipkan sosialisasi promo pajak kendaraan,” kata Bambang.
Keringanan Pajak untuk Wajib Pajak dengan Tunggakan
Bapenda Kaltim menawarkan berbagai keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB. Pengendara dengan tunggakan PKB selama dua hingga lima tahun dapat memanfaatkan pemutihan denda dan potongan pokok pajak hingga 50 persen.
Selain itu, Bapenda juga menawarkan pembebasan biaya balik nama kendaraan.
“Kalau ada yang menunggak PKB dua sampai lima tahun, dendanya diputihkan, dan ada potongan pokok pajak sampai 50 persen. Juga ada bebas biaya balik nama. Jadi ini promo plus untuk masyarakat Kaltim,” imbuh Bambang Erryanto.
Upaya Pencapaian Target Pajak Daerah Kaltim
Kebijakan keringanan pajak ini merupakan bagian dari upaya Bapenda Kaltim untuk mencapai target pajak daerah tahun 2024.
Tahun ini, Bapenda Kaltim diberikan target penerimaan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp1,5 triliun, naik dari Rp1,2 triliun pada tahun sebelumnya.
“Target kita tahun ini memang meningkat, dari sebelumnya Rp1,2 triliun menjadi Rp1,5 triliun. Jadi kami terus menggalakkan program-program yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka,” tutup Bambang.
Dengan adanya promo pajak ini, diharapkan masyarakat Kaltim dapat memanfaatkannya sehingga tercapai ketertiban berlalu lintas dan peningkatan penerimaan pajak daerah.