IKNPOS.ID – Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Jakarta diusulkan jadi twin cities oleh Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI).
Twin citties muncul dalam empat alternatif skenario pemindahan IKN yang dirumuskan oleh ASPI.
Namun, usulan twin citties IKN dan Jakarta, menjadi kontroversioal karena menuai perdebatan di tengah masyarakat.
Cagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung ikut berkomentar terkait usulan IKN dan Jakarta menjadi twin citties.
Pramono Anung menyebut, IKN dan Jakarta tidak bisa menjadi twin citties. Pramono Anung menjelaskan alasannya.
Dia menegaskan, Jakarta secara undang-undang tidak bisa menjadi twin citties dengan IKN.
“Jadi, Jakarta ini sesuai dengan undang-undang tidak menjadi twin city dengan IKN terutama,” kata Pramono Anung, Senin 14 Oktober 2024.
Sebab, dalam Undang-Undang sudah sangat jelas kedudukan IKN dan Jakarta. IKN sebagai ibu kota negara, sedangkan Jakarta sebagai pusat perekonomian.
“Karena memang kedudukan IKN dalam undang-undang sudah jelas sekali, bahwa IKN menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta dengan undang-undang nomor 2 tahun 2024 menjadi kota global dan pusat perekonomian nasional,” jelasnya.
Begitu pula jika IKN dan Jakarta diusulkan menjadi sister city, menurut Pramono Anung juga tidak bisa.
Dia beralasan, sister city hanya bisa dilakukan antara kota-kota di luar negeri.
“Tapi, memang ada transisi pemerintahan. Jadi, kalau menjadi sister company ya menurut saya nggak bisa. Karena pengalaman sister company biasanya yang dengan di luar negeri, masa ini dengan dalam negeri,” tukasnya.
Karena itu, sister city menurutnya tidak bisa dilakukan. Menurut dia, saat ini yang paling penting adalah proses transisi pemerintahan dikerjakan dan diselesaikan secara baik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jakarta dan IKN menjalankan fungsi bersamaan sebagai ibu kota nusantara dengan mengusung konsep twin citties.
Usulan itu datang dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) dan disampaikan kepada Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN, Bambang Susantono.