IKNPOS.ID – Pada hari kelima pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda melakukan penertiban kendaraan bermotor secara stasioner di Jalan KH. Fakhruddin, Kota Samarinda, Jumat 18 Oktober 2024).
Operasi ini menyasar seluruh pengendara tanpa terkecuali, dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur, Jasa Raharja, serta Polisi Militer (PM) dari Denpom VI/1 Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan kendaraan, surat-surat, dan pajak baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Meskipun pendekatan edukatif dan persuasif diutamakan, tindakan tegas tetap diberikan kepada pelanggar.
“Kami mengedepankan edukasi dan sosialisasi yang humanis. Termasuk memeriksa pajak kendaraan karena operasi ini gabungan,” ungkap Kompol Gulo.
Dalam operasi kali ini, sebanyak 44 kendaraan dikenai sanksi tilang. Sebagian besar pelanggar adalah pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm dan tidak memiliki spion. Pelanggaran ini dianggap berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan fatal.
“Yang kena tilang rata-rata pelanggaran kasat mata, seperti tidak ada spion, tidak pakai helm. Karena target operasi kami adalah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas saat kecelakaan,” tegas Kompol Gulo.
Selain sanksi tilang, sebanyak 35 pengendara motor dan 11 pengemudi mobil membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran lalu lintas di masa depan.
Kompol Gulo juga mengingatkan masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat serta memastikan kelengkapan kendaraan sebelum berkendara.
Operasi Zebra Mahakam ini direncanakan akan kembali dilaksanakan pada minggu depan.
Pemeriksaan Pajak Kendaraan oleh Bapenda Kaltim
Selain penertiban lalu lintas, kegiatan ini juga berfokus pada ketaatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPTD PPRD wilayah Kota Samarinda, Bambang Erryanto, menyebutkan bahwa mereka memeriksa lebih dari 2.000 kendaraan dalam operasi ini.
“Dalam kegiatan ini, kami berhasil menjaring 1.966 unit sepeda motor, 325 unit mobil, dan 111 unit kendaraan dari luar daerah Kaltim. Dari jumlah tersebut, 37 unit kendaraan, terdiri dari 30 motor dan 7 mobil, langsung membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tempat,” kata Bambang Erryanto.
Ia juga menyampaikan bahwa promo pemutihan pajak diperpanjang hingga 31 Oktober 2024, sehingga pengendara yang belum melunasi pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini.
Operasi Zebra Mahakam 2024 bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.