IKN Pos
Sabtu, Juli 5, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Dorong Pemanfaatan Lahan, Pj Bupati PPU Pimpin Penanaman Jagung di Desa Gunung Mulia

by pandu
19:12 Oktober 25, 2024
in Borneo
A A
Dorong Pemanfaatan Lahan, Pj Bupati PPU Pimpin Penanaman Jagung di Desa Gunung Mulia

IKNPOS.ID – Dalam upaya pemanfaatan lahan produktif untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), M. Zainal Arifin, menghadiri dan memimpin apel pada acara Penanaman Jagung Perdana.

Acara yang melibatkan sinergi antara Pemkab PPU, Kodim 0913/PPU, dan Polres PPU itu diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten PPU di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Rabu 23 Oktober 2024.

Dalam kegiatan yang berlangsung di salah satu lahan produktif di PPU, Zainal menekankan pentingnya optimalisasi lahan tidur yang belum dimanfaatkan.

“Ini merupakan inisiasi kerjasama antara Pemkab PPU, TNI, dan Polri untuk memanfaatkan lahan produktif kita. Salah satu upayanya adalah menanam tanaman produktif yang akan mendukung ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Zainal juga menegaskan bahwa program ini sejalan dengan instruksi Presiden RI dan berbagai pemimpin nasional lainnya, termasuk Menteri Pertanian, Kapolri, dan Panglima TNI. “Tidak boleh ada lahan yang terbengkalai atau dibiarkan sebagai lahan tidur. Semua harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Pj Bupati PPU juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya fokus pada produksi, tetapi juga memikirkan aspek pemasaran. Ia menyampaikan solusi untuk memaksimalkan hasil pertanian dengan memanfaatkan teknologi digital.

“Kita harus mulai menggunakan digital marketing untuk memasarkan produk pertanian kita. Dengan begitu, pasar akan lebih mudah dijangkau, bahkan hanya melalui telepon genggam,” tuturnya.

Tags: IKNPOS.IDJagungKabupaten PenajamKabupaten Penajam Paser UtaraKalimantan TimurKaltimKebun jagungPenajam Paser UtaraPj Bupati Penajam Paser Utara

pandu

Next Post

Budaya Asli Harus Terus Dilestarikan di Tengah Gencarnya Pembangunan IKN

Beredar Flyer Paket Wisata Berbayar ke IKN, Troy Pantouw: Hentikan Itu Tidak Dibenarkan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

7 Rekomendasi Kamar Mandi Minimalis Low Budget yang Memesona

11:58 Juli 5, 2025

Saldo DANA Gratis Tanpa Aplikasi Tambahan, Begini Cara Dapat Rp700 Ribu Langsung Cair!

11:57 Juli 5, 2025

10 Ide Rumah Kayu Minimalis yang Cocok untuk Kawasan Sejuk

11:38 Juli 5, 2025

Harga Pi Coin Stabil di $0,49, Pembukaan Token Besar Bisa Guncang Pasar

11:33 Juli 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version