Home News Demi Pembangunan IKN, Bank Tanah Minta Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim
News

Demi Pembangunan IKN, Bank Tanah Minta Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim

Share
Harga tanah di sekitar kawasan IKN mengalami lonjakan signifikan.
Harga tanah di sekitar kawasan IKN mengalami lonjakan signifikan.
Share

IKNPOS.ID – Demi kelanjutan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim), Bank Tanah meminta semua pihak menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Kaltim yang memenangkan Badan Bank Tanah atas sengketa lahan Bandara Nusantara yang dibangun di Kabupaten PPU.

“Pengadilan Tinggi Kaltim menangkan Badan Bank Tanah atas sengketa lahan Bandara Nusantara, putusan itu pada 25 September 2024,” ungkap Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja, Rabu 9 Oktober 2024.

Badan Bank Tanah menyediakan lahan 621 hektare untuk pembangunan bandara prasarana penunjang transportasi IKN di wilayah Kelurahan Pantai Lango dan Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek Bandara Nusantara yang mulai dibangun akhir 2023 dan target rampung Desember 2024

Parman menjelaskan, lahan tersebut diklaim dan digugat oleh Asmari selaku Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan. Pengadilan Tinggi Kaltim telah memutuskan pada tingkat banding, sengketa lahan Bandara Nusantara dengan mempertimbangkan dan menerima dalil yang diajukan Badan Bank Tanah.

“Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim kuatkan posisi Badan Bank Tanah dalam sengketa lahan Bandara Nusantara,” tambah Parman.

Penyediaan lahan Bandara Nusantara, merupakan peran Badan Bank Tanah, lanjut dia, demi kepentingan umum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.

Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim menguatkan posisi legalitas Badan Bank Tanah di atas hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Bank Tanah, menegaskan yang dilakukan Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai perundang-undangan.

“Kami apresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kaltim dan minta semua pihak dapat hormati putusan, dan akhiri klaim pihak yang tidak punya hak atas lahan itu,” kata dia.

Share
Related Articles
News

Longsor TPA di Filipina Tewaskan 11 Orang, Puluhan Masih Hilang

IKNPOS.ID - Peristiwa longsor di tempat pembuangan akhir atau landfill kembali menyorot...

RUU Aneksasi Greenland Amerika Serikat
News

Langkah Nyata AS Kuasai Greenland: RUU Aneksasi Resmi Diperkenalkan di Kongres

IKNPOS.ID - Keinginan Amerika Serikat untuk memiliki Greenland bukan lagi sekadar wacana...

News

Daftar Teknologi Pencegahan Banjir yang Perlu Diterapkan Kota-kota Besar

IKNPOS.ID - Banjir di kota besar bukan hanya soal curah hujan tinggi,...

News

Fenomena Langit Pink di West Midlands Terungkap

IKNPOS.ID - Fenomena langit pink yang mengejutkan warga West Midlands, Inggris, akhirnya...