Home News BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan bagi Pekerja Konstruksi IKN
News

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan bagi Pekerja Konstruksi IKN

Share
Share

Menurut Deni, sistem kepesertaan di sektor jasa konstruksi berbeda dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya.

Pada umumnya peserta yang terdaftar orang per orang, tapi kalau di sektor ini cukup proyek yang didaftarkan maka seluruh pekerja proyek di dalamnya otomatis terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan berupa JKK dan Jaminan Kematian (JKM).

“Untuk iuran ditetapkan berdasarkan persentase nilai proyek. Iurannya sangat murah, hanya nol koma sekian sesuai dengan table yang sudah ditetapkan dari nilai proyek dan berdasarkan ketentuan Pemerintah,” ungkap Deni.

Share
Related Articles
News

Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk 140 Kali karena Langgar Syariah

IKNPOS.ID - Baru-baru ini, sebuah kasus menonjol terjadi di Aceh, Indonesia, ketika...

News

Memperkuat Kearifan Lokal Dayak dalam Pembangunan IKN

IKNPOS.ID - Pak Bas membuka Musyawarah Besar VII Persekutuan Dayak Kalimantan Timur...

News

Tina Talisa Kunjungi IKN, Fokus pada Infrastruktur dan Pariwisata

IKNPOS.ID - Baru-baru ini, Tina Talisa, mantan presenter televisi nasional yang kini...

CISARUA MENCEKAM, 48 Kantong Jenazah Dievakuasi, 32 Warga Masih Tertimbun Longsor
News

Cuaca Membaik, SAR Tambah Alat Berat di Hari Ketujuh Pencarian Korban Longsor Cisarua

IKNPOS.ID - Operasi pencarian dan evakuasi korban longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten...