Home News BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan bagi Pekerja Konstruksi IKN
News

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan bagi Pekerja Konstruksi IKN

Share
Share

Menurut Deni, sistem kepesertaan di sektor jasa konstruksi berbeda dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya.

Pada umumnya peserta yang terdaftar orang per orang, tapi kalau di sektor ini cukup proyek yang didaftarkan maka seluruh pekerja proyek di dalamnya otomatis terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan berupa JKK dan Jaminan Kematian (JKM).

“Untuk iuran ditetapkan berdasarkan persentase nilai proyek. Iurannya sangat murah, hanya nol koma sekian sesuai dengan table yang sudah ditetapkan dari nilai proyek dan berdasarkan ketentuan Pemerintah,” ungkap Deni.

Share
Related Articles
News

Serpihan Drone Jatuh di Dubai, Dua Penerbangan dari Indonesia Terpaksa Alih Rute

IKNPOS.ID - Penutupan sementara ruang udara Uni Emirat Arab (UEA) berdampak pada...

AS-Iran Kembali Bertemu di Oman: Kesepakatan atau Bencana?
News

Israel Akan Kirim Angkatan Laut untuk Dukung AS di Selat Hormuz

IKNPOS.ID - Ketegangan di kawasan Timur Tengah terus meningkat seiring eskalasi konflik...

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir
News

Warga Muhammadiyah di Bali Diimbau Tidak Rayakan Malam Takbiran

IKNPOS.ID - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, memberikan arahan khusus...

News

Tol IKN Seksi 1B Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran 2026, Solusi Atasi Kemacetan di Balikpapan

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur resmi...