Home Borneo Bontang Bakal Cabut Gugatan ke Kutim Terkait Tapal Batas Kampung Sidrap, Pj Gubernur Kaltim Bilang Begini
Borneo

Bontang Bakal Cabut Gugatan ke Kutim Terkait Tapal Batas Kampung Sidrap, Pj Gubernur Kaltim Bilang Begini

Share
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik membahas soal rencana pencabutan gugatan tapal batas Pemkab Bontang. Foto: Dok Pemprov Kaltim.
Share

IKNPOS.ID – Bontang dan Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur terlibat dalam kasus sengketa tapal batas kampung Sidrap.

Perebutan kampung Sidrap oleh kedua pemerintahan kabupaten itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Pemkab Bontang dalam kasus ini sebagai penggugat, sedangkan Pemkab Kutim sebagai tergugat.

Dalam sidang lanjutan kasus sengketa tapal batas digelar Rabu 2 Oktober 2024 kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat hadir.

Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik turut menghadiri sidang lanjutan tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua MK RI Suhartoyo, Pemkab Bontang sebagai penggugat tak terduga menyatakan akan mencabut gugatannya.

Ketua Hakim MK Suhartoyo kemudian menanyakan kembali apakah pencabutan itu sudah  disepakati DPRD? Yang mana DPRD juga bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena DPRD Bontang dianggap belum siap alat kelengkapan dewannya. Maka, sidang putusan ditunda atau meminta waktu perpanjangan hingga 18 Desember nanti.

Sebelum ditutup, Ketua Hakim MK menegaskan, agar keputusan atau persidangan gugatan dapat selesai tahun ini. Karena, jika persidangan itu tidak selesai tentu menjadi tunggakan perkara.

Menanggapi keputusan Pemkab Bontang akan mencabut gugatan, Akmal Malik mengaku gembira.

“Kita apresiasi ya. Karena, dari kasus gugatan terhadap sengketa batas Kampung Sidrap yang menghubungkan Pemkot Bontang dan Kabupaten Kutim, kini ditarik kembali atau dicabut oleh Pemkot Bontang,” ujar Akmal Malik, di Gedung MKRI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Menurut dia, saat ini kuncinya terletak di DPRD, apakah setuju dengan pencabutan itu atau tidak.

“Kuncinya memang ada di DPRD sekarang. Karena, pemerintahan daerah itu adalah antara DPRD dengan Pemerintah Daerah,” ujar Akmal Malik.

Akmal mengatakan ketika nanti Pemkot Bontang maupun DPRD mereka belum ada kesepakatan hingga 18 Desember 2024, maka MK akan memutuskan persidangan tersebut.

“Mudahan cepat selesai. Saya yakin, Insyaallah tahun ini selesai. Karena, keputusan MK bersifat final dan inkrah,” tegasnya.

Share
Related Articles
IKN Siap Disulap Jadi 'Cognitive City' Pertama di Dunia
Borneo

Samarinda Perkuat Jalan Konektor ke IKN, Pemkot Fokus Benahi Akses Warga dengan Anggaran Rp15 Miliar

IKNPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan perannya dalam menyongsong pembangunan Ibu...

Borneo

Menkop Ferry Juliantono: Alfamart-Indomaret Stop Ekspansi ke Desa

IKNPOS.ID - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengeluarkan pernyataan tegas terkait peta...

Borneo

Upaya Pengamanan Ramadan hingga Arus Balik, Operasi Gabungan Digelar di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Operasi gabungan lintas instansi digelar di Kabupaten Penajam Paser Utara...

Borneo

Pemkab PPU Siapkan Sanksi bagi Pelaku Usaha di Serambi IKN yang Tak Patuhi SE Ramadan

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) telah...