Home Borneo Bertambah Satu, Jumlah Masyarakat Hukum Adat di Kaltim Menjadi Tujuh
Borneo

Bertambah Satu, Jumlah Masyarakat Hukum Adat di Kaltim Menjadi Tujuh

Share
Share

IKNPOS.ID – Jumlah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini menjadi tujuh atau bertambah satu dibanding tahun lalu yang tercatat enam MHA. Hal itu diungkapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim.

“Dalam penetapan MHA ini fokus kita adalah pengawalan, pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi, sedangkan untuk pengesahan menjadi wewenang bupati dan wali kota masing-masing,” ujar Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, Minggu 6 Oktober 2024.

Menurutnya, jumlah MHA di Kaltim bertambah satu lagi berdasarkan SK Bupati Kutai Barat, yakni MHA Tonyooi Juaq Asa di Kampung Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Puguh juga menjelaskan, dari 27 komunitas yang telah mengajukan dokumen ke Panitia Pengesahan MHA di sejumlah kabupaten, 13 di antaranya kemudian dilakukan verifikasi teknis.

Dari 13 komunitas ini, satu di antaranya adalah Tonyooi Juaq Asa, yang tahun ini secara resmi mendapatkan pengakuan melalui SK Bupati Kutai Barat Nomor 642.522.51/K.969/2024 tertanggal 28 Juni 2024.

Menurut dia, untuk memperoleh pengakuan MHA memang tidak mudah, mengingat banyak aspek yang harus diidentifikasi, antara lain terkait bentuk kebudayaan material, benda pusaka, tanah komunal, asal-usul, sejarah wilayah, batas wilayah adat, struktur penguasaan dan kepemilikan tanah, serta sumber daya alam.

Kemudian juga aspek struktur ruang wilayah adat, hukum adat yang berlaku, sanksi adat, struktur dan kewenangan lembaga adat, perangkat lembaga adat beserta fungsi dan tugas, tata cara suksesi kepemimpinan lembaga, serta tata cara pengambilan keputusan dalam lembaga adat.

Sebelumnya sudah ada enam MHA di dua kabupaten Kaltim, yakni dua di Paser meliputi MHA Mului di Desa Swan Slutung dan MHA Paring Sumpit, serta empat lainnya di Kutai Barat masing-masing MHA Benuaq Madjaun, Benuaq Telimuk, Bahau Uma Luhat, dan MHA Peninyau.

Saat ini pun masih ada 25 calon MHA di Kaltim yang dalam proses mendapat pengakuan, antara lain tiga di Kabupaten Paser meliputi MHA Luangan Atang Lusan, Paser Piyas Dayo, dan MHA Paser Migi.

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....