IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara tidak hanya dijadikan bahasa sehari-hari tetapi penulisan dokumen lembaga.
Selain itu, Bahasa Indonesia wajib digunakan saat berada di lingkungan kerja dan ruang publik.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kaltim H Fitriansyah saat menyerahkan penghargaan Apresiasi Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara pada Ruang Publik dan Dokumen Lembaga di Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara 2022—2024.
Fitriansyah mengatakan, penggunaan Bahasa Indonesia wajib digaungkan tidak saja oleh Balai Bahasa, tetapi juga semua lembaga dan instansi pemerintahan di Kaltim.
“Jangan sampai penggunaan Bahasa Indonesia baik dan benar tidak hanya di sini saja. Melainkan harus dikawal atau dilestarikan di lingkungan kerja,” jelas Fitriasyah mewakili Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, di Hotel Mercure Samarinda, Kamis 17 Oktober 2024.
Fitriansyah mengatakan, pihaknya mengapresiasi pelaksanaan pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara pada ruang publik dan dokumen lembaga di Kaltim.
“Ini sangat penting. Sehingga, jangan ada lagi anggapan istilah bangga In London,” tukasnya.
Dia berharap melalui kegiatan tersebut dapat memotivasi seluruh lembaga maupun masyarakat Kaltim memajukan bahasa negara yaitu Bahasa Indonesia.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kaltim Syarifah Alawiyah yang juga menerima penghargaan apresiasi, menjelaskan sesuai arahan dari Kepala Balai Bahasa Provinsi Kaltim bahwa Biro Adpim Setdaprov Kaltim sudah menjalankan dan menerapkannya.
“Contohnya penulisan di baliho-baliho. Juga dalam menggunakan bahasa Diskusi Kelompok Terkumpul. Sedangkan yang lain masih menggunakan bahasa FGD. Alhamdulillah kita sudah menerapkan itu,” jelasnya.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Kaltim Halimi Hadibrata menjelaskan momentum apresiasi ini sebagai penguatan pengutamaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Saat ini bagaimana setiap lembaga dapat mengimplementasikan kaidah Bahasa Indonesia di ruang publik.
“Diharapkan kaidah-kaidah penggunaan Bahasa Indonesia dapat digunakan di ruang publik,” pesannya.