IKNPOS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar aparatur sipil negara (ASN) mulai dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) pada Januari 2025.
Perintah ini disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
“Semalam saya mendapat perintah dari Bapak Presiden melalui Pak Pratikno bahwa pada bulan Januari ASN harus pindah ke IKN,” kata Anas di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Pemindahan ASN Molor dari Jadwal Awal
Sebelumnya, pemindahan ASN ke IKN direncanakan berlangsung pada September 2024. Namun, hingga awal Oktober 2024, proses pemindahan tersebut belum terlaksana.
Menurut Anas, alasan penundaan ini bukan disebabkan oleh infrastruktur, melainkan karena ekosistem di IKN masih perlu disempurnakan.
“Tadinya direncanakan September hingga Oktober. Arahan Presiden bukan soal infrastruktur, karena tadi Pak Menteri PUPR dan Kepala OIKN sudah menyampaikan bahwa infrastruktur sudah selesai. Tetapi, Presiden meminta agar ekosistemnya dibereskan terlebih dahulu,” kata Anas.
Persiapan Pemindahan dan Insentif
Menindaklanjuti instruksi Presiden, Anas mengatakan bahwa kementeriannya segera menyiapkan skema pemindahan ASN, termasuk pemberian insentif untuk para pegawai yang akan pindah ke IKN.
“Kami sudah hampir selesai menyiapkan segalanya, tetapi tugasnya terus bertambah. Jadi, ini akan lembur lagi malam ini. Tadi malam kami sudah lembur dengan tim untuk menyiapkan semua hal yang diperlukan,” ungkap Anas.
Pemindahan ASN Terlambat dari Jadwal
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, pada kesempatan terpisah menyatakan bahwa pemindahan ASN ke IKN telah mengalami keterlambatan dibandingkan jadwal yang tertuang dalam master schedule.
“Dalam penyusunannya di master schedule, pemindahan ASN ke IKN sudah sedikit terlambat,” kata Suharso pada Jumat, 4 Oktober 2024, di Istana Wakil Presiden.
Fasilitas Penunjang ASN di IKN
Suharso menegaskan bahwa prioritas utama dari Otoritas IKN saat ini adalah memastikan seluruh fasilitas penunjang bagi ASN yang akan pindah ke IKN sudah siap.