IKNPOS.ID – Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DP3) Balikpapan mulai menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) sebanyak 40 ton beras kepada masyarakat.
Kepala DP3 Balikpapan, Sri Wahjuningsih, mengungkapkan bahwa penyaluran ini merupakan bagian dari upaya antisipasi terhadap potensi kerawanan pangan atau situasi kedaruratan pangan di kota Balikpapan.
“Penyaluran tidak dilakukan sekaligus, karena tetap harus ada stok cadangan untuk antisipasi kerawanan pangan di masa mendatang,” ujar Sri Wahjuningsih, yang akrab disapa Yuyun, dikutip Minggu 27 Oktober 2024.
Saat ini, DP3 Balikpapan memiliki total stok CPPD sebesar 68,3 ton beras yang disimpan di gudang Bulog. Setelah penyaluran 40 ton beras, tersisa 28,3 ton beras di gudang.
Penyaluran CPPD rencananya akan dilanjutkan tahun depan dengan pengadaan tambahan sebanyak 25 ton beras untuk menjaga ketahanan pangan.
“Pengadaan CPPD ini menggunakan anggaran dari APBD Balikpapan,” jelas Yuyun.
Bantuan pangan melalui CPPD telah berjalan selama dua tahun terakhir, sejalan dengan program bantuan pangan (Bangpan) dari pemerintah pusat, yang bertujuan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat rentan.
Yuyun juga menambahkan bahwa Pemkot Balikpapan telah menyiapkan CPPD sejak 2020, namun pelaksanaan penyaluran sempat tertunda hingga adanya landasan hukum yang jelas.
Kini, dengan terbitnya Perda Balikpapan Nomor 3 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, penyaluran resmi dapat dimulai.
Pada tahap perdana ini, bantuan beras diberikan kepada 4.000 kepala keluarga (KK) di 28 kelurahan, dengan masing-masing KK menerima 10 kilogram beras selama periode 4-6 November 2024.
Penerima bantuan CPPD ini diprioritaskan bagi mereka yang masuk dalam kategori rentan pangan atau terdampak bencana alam yang menimbulkan kerawanan pangan.
Yuyun menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran CPPD dapat dilakukan melalui beberapa jalur, seperti arahan langsung dari wali kota atau Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) bila terjadi gejolak harga pangan, hingga permohonan dari camat setempat dalam situasi darurat.
“Pendataan penerima bantuan juga diperoleh dari peta kerentanan pangan yang diperbarui setiap tahun serta berdasarkan data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dari pemerintah pusat dan sesuai SK wali kota,” pungkasnya.