IKNPOS.ID – Agar terhindar dari jeratan UU ITE atau UU tentang teknologi secara umum masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), diimbau menggunakan media sosial (medsos) secara bijak.
“Masyarakat jangan sampai terjerat dalam yang ada dalam UU ITE,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten PPU, Khairuddin di Penajam, Senin 14 Oktober 2024.
Dengan meluasnya alat elektronik yang bisa digunakan untuk mengakses media sosial, diharapkan bisa digunakan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Masyarakat juga diminta agar tidak menyebarkan informasi bersifat tidak benar dari kenyataan sesungguhnya dalam unggahan maupun tulisan yang menghasut, menyesatkan dan berisi berita bohong (hoaks).
Menurut Khairuddin, saat ini masyarakat hidup di era serba digital. Kondisi ini membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan dan mengakses informasi dari berbagai sumber, seperti internet, pesan instan dan lainnya.
“Jadi, masyarakat juga harus pastikan berita atau informasi diperoleh dari sumber yang jelas, agar tidak terjadi gejolak,” tambahnya.
Masyarakat harus lebih cerdas dan selektif memilih berita yang terjamin akurat agar pemberitaan yang bakal disebarluaskan tidak menimbulkan beragam opini yang bisa mempengaruhi pihak lainnya.
Apalagi saat ini dalam situasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga jangan sampai menyebarkan informasi yang tidak akurat apalagi digunakan untuk menyudutkan salah satu peserta pilkada.
“Karena dapat pengaruhi proses pelaksanaan pesta demokrasi itu, masyarakat juga mudah termakan pemberitaan yang tidak benar atau akurat terkait pasangan calon peserta pilkada,” katanya lagi.
“Untuk itu, masyarakat diajak untuk lebih bijak menggunakan medsos terutama jelang pilkada yang digelar pada 27 November 2024,” tambahnya.