Home Borneo 697 Produk UMKM PPU Resmi Kantongi Sertifikasi Halal MUI
Borneo

697 Produk UMKM PPU Resmi Kantongi Sertifikasi Halal MUI

Share
Share

IKNPOS.ID – Jumlah produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang telah memperoleh sertifikasi halal terus meningkat.

Hingga akhir Juli 2024, sebanyak 697 produk UMKM resmi mengantongi sertifikasi halal.

Produk yang paling banyak mendapatkan sertifikasi adalah camilan berbahan alami seperti singkong dengan berbagai varian rasa.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUMK Perindag) Kabupaten PPU, bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), terus mendorong pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Hal ini penting untuk memperluas pangsa pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal, khususnya di wilayah Serambi Nusantara.

“Data hingga akhir Juli menunjukkan sudah ada 697 produk UMKM yang memiliki sertifikasi halal,” ujar Azka Yasida Firdaus, Fasilitator Kewirausahaan KUMK Perindag Kabupaten PPU, dikutip dari Nomorsatukaltim, Sabtu 5 Oktober 2024.

Manfaat Sertifikasi Halal bagi UMKM

Azka menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya membantu pelaku usaha dalam memasarkan produk mereka di lingkungan rumah atau warung, tetapi juga membuka peluang untuk masuk ke ritel modern.

Dengan sertifikasi halal, produk UMKM dijamin keamanannya dan konsumen merasa lebih yakin dalam memilih produk tersebut.

Selain camilan berbahan dasar tumbuhan, produk olahan daging menghadapi tantangan tersendiri dalam proses sertifikasi halal.

Proses penyembelihan hewan harus dilakukan oleh pihak yang tersertifikasi halal, sehingga pelaku usaha yang menggunakan daging sebagai bahan dasar juga perlu memastikan hal ini.

“Orang yang menyembelih harus tersertifikasi dulu, baru produk daging bisa mendapatkan sertifikat halal,” tambah Azka.

Tantangan dalam Sertifikasi Produk Olahan Daging

Hingga kini, mayoritas produk yang memperoleh sertifikasi halal masih didominasi oleh camilan ringan berbahan dasar tumbuhan.

Produk olahan daging, seperti camilan dari usus, belum memenuhi syarat karena proses penyembelihannya belum tersertifikasi.

Share
Related Articles
Borneo

Polisi Serap Aspirasi! Patroli Dialogis Babulu Perkuat Keamanan dan Kedekatan dengan Warga

Dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas, jajaran Polsek Babulu terus menggencarkan patroli dialogis...

Borneo

Polisi Turun Langsung ke Warga! Patroli Rutin Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif di PPU

Satuan Samapta Polres Penajam Paser Utara (PPU) terus mengintensifkan patroli sambang ke...

Ancaman PHK Tambang Batubara Kutim
Borneo

RKAB 2026 Pangkas Produksi Batubara, Tujuh Perusahaan Tambang di Kutai Timur Rawan PHK

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini mulai mewaspadai gelombang pemutusan...

Borneo

Proyek Gedung DPR hingga MA di IKN Tetap Jalan, Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

IKNPOS.ID - Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN)...