Home Society IKN Tata Tertib Berkunjung ke IKN: Wajib Bersepatu Hingga Dilarang Merokok
Society IKN

Tata Tertib Berkunjung ke IKN: Wajib Bersepatu Hingga Dilarang Merokok

Share
Share

IKNPOS.ID – Sejak 16 September 2024 lalu, kawasan IKN (Ibu Kota Nusantara) di Kalimantan Timur (Kaltim), terbuka untuk umum.

Setiap hari. Mulai pukul 09.00 – 17.00 WITA. Jumlah pengunjung per hari 300 orang.

Untuk saat ini, masyarakat diperbolehkan mengunjungi 2 tempat: Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bunga Nusantara.

Dari 2 tempat itu, masyarakat sudah bisa menyaksikan pemandangan seluruh bangunan di KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) IKN.

Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan untuk mengambil foto, selfie dan ngevlog selama berada di area IKN.

Namun, tetap ada aturan yang wajib ditaati oleh pengunjung untuk masuk ke area IKN. Artinya tidak bisa sembarangan. Apa saja aturannya?

Tata Tertib Berkunjung ke IKN

  1. Pengunjung wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW untuk mendapatkan izin/akses masuk dari Otorita IKN
  2. Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dapat memarkirkan kendaraan di titik Rest Area dan Simpang Trunen
  3. Pengunjung wajib memperhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyeberang pada tempatnya
  4. Pengunjung wajib berpakaian yang rapi dan sopan (dilarang menggunakan sandal untuk aspek keselamatan)
  5. Dilarang merokok pada area Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa dan Rumah Techno IKN, serta sepanjang area kunjungan dan tempat tunggu parkir
  6. Dilarang menginjak rumput sepanjang area kunjungan
  7. Dilarang mencorat coret, merusak tanaman dan fasilitas umum di IKN.
  8. Dilarang memberi makan satwa yang ada di IKN
  9. Pengunjung tidak diperkenankan memasuki area konstruksi
  10. Pengunjung wajib membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan
  11. Pengunjung wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan peralatan makan, peralatan minum, dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan
  12. Dilarang piknik atau menggelar tikar dan makan bersama di dalam area IKN
  13. Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung
  14. Dilarang membawa minuman beralkohol atau minuman keras (miras)
  15. Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam
  16. Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia
Hari Pertama IKN Dibuka untuk Umum–Humas OIKN

Cara Daftar Kunjungan ke IKN via Aplikasi IKNOW

  1. Unduh aplikasi IKNOW. melalui platform resmi. Bisa lewat App Store atau Play Store
  2. Ketik IKNOW. di kolom pencarian setelah ditemukan, pilih opsi mengunduh atau download
  3. Setelah berhasil diinstal buka aplikasi
  4. Login melalui aplikasi IKNOW
  5. Pilih menu Visit Nusantara
  6. Pilih menu Kunjungan Nusantara
  7. Pilih Pesan Tiket
  8. Isi form tiket dengan jumlah sesuai kebutuhan
  9. Pilih Lihat E-Ticket
  10. Setelah mendapatkan E-Ticket, pengunjung memberikan barcode tiket dari aplikasi IKNOW kepada Petugas di IKN sesuai jadwal kunjungan yang didaftarkan

Apabila terdapat kendala dalam aplikasi, pengunjung dapat menghubungi kontak IKNOW (0821-4437-6300).

Share
Related Articles
Society IKN

Buka Peluang Usaha Baru bagi Warga, OIKN Gelar Pelatihan Anyaman Rotan dan Ukir Kayu

IKNPOS.ID - Upaya pemberdayaan masyarakat terus dilakukan di kawasan Ibu Kota Nusantara...

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono.
Society IKN

Basuki Ajak ASN dan Generasi Muda Pindah ke IKN: Kota Masa Depan untuk Milenial dan Gen Z

IKNPOS.ID - Pemerintah terus mendorong percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di...

411 Ribu Wisatawan IKN Selama Libur Panjang 2026  
Society IKN

411 Ribu Wisatawan IKN Selama Libur Panjang 2026  

IKNPOS.ID – Ibu Kota Nusantara (IKN) kini telah bertransformasi menjadi destinasi wisata...