Home Borneo Pilkada Kaltim 2024: Isran-Hadi Kantongi Nomor Urut 1, Rudy-Seno 2
Borneo

Pilkada Kaltim 2024: Isran-Hadi Kantongi Nomor Urut 1, Rudy-Seno 2

Share
Penetapan nomor urut paslon Gubernur Kaltim oleh KPU, Irsan-Hadi 1 dan Rudy=Seno 2.Foto: DIsway Kaltim
Share

IKNPOS.ID – Pasangan calon (paslon) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor-Hadi Mulyadi mengantongi nomor urut 1 dalam pengundian nomor urut digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat.

Sementara rivalnya, yakni pasangan Rudy Mas’ud – Seno Aji mengantongi nomor urut 2.

Pengundian nomor urut kedua paslon Gubernur Kaltim dilakukan KPU melalui rapat pleno digelar Senin 23 September 2024.

Pengundian itu dipimpin Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris dan dihadiri kedua paslon serta partai pengusung masing-masing.

Usai pengundian Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris resmi penetapkan nomor urut masing-masing pasangan.

“KPU menetapkan nomor urut 1, untuk pasangan Isran-Hadi, dan nomor urut 2 untuk pasangan Rudy-Seno Aji,” kata Fahmi Idris.

Fahmi Idris mengimbau semua paslon mengikuti aturan kampanye sesuai aturan yang telah ditentukan. Berdasarkan PKPU Nomor 15/2023, kegiatan kampanye harus terlaksana dengan jujur, adil, dan transparan.

“Kami ingin semua pasangan calon, mengikuti aturan kampanye secara sportif, dan menciptakan pilkada yang damai dan lancar,” imbaunya.

Sementara itu, dalam pidatonya, Isran Noor menyampaikan rasa terima kasih kepada para partai pendukung dan pengusung, simpatisan, dan tim pemenangan yang terus mengawal pasangan tersebut sampai sekarang.

“Terima kasih juga kepada KPU Kaltim, yang telah melaksanakan rapat pleno terbuka, pengundian dan penetapan nomor urut,” ujarnya.

Pada ksempatan sama, Rudy Mas’ud mengatakan, kontestasi pemilihan harus diwarnai dengan rasa damai, jujur, dan adil.

“Hari ini kita wajib menunjukkan bagaimana demokrasi di Kalimantan Timur. Ini merupakan sejarah salah satu pemilihan terbaik di Kaltim. Yang terpenting, tetap menjaga kondusifitas dan sportifitas sampai penyelenggaraan pilkada selesai,” ujarnya.

Kedua pasangan memiliki Waktu 60 hari untuk mengikuti kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024. Selanjutnya tiga hari masa tenang sebelum hari pencoblosan 27 November 2024

Share
Related Articles
Borneo

Polres PPU-Bank Tanah Sediakan 25 Hektare Lahan Tanam Jagung bagi Petani di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, kerja...

Borneo

Antisipasi Potensi Keracunan MBG di Serambi IKN, SPPG Dilarang Libatkan Pihak Ketiga

IKNPOS.ID - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Penajam Paser Utara...

Borneo

Mantap! THR Pegawai Pemkab Penajam Rp54,8 Miliar Cair

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),...

Borneo

Pemkab PPU Usulkan Penanganan Infrastruktur Jalan di Kecamatan Sepaku Dikelola OIKN

IKNPOS.ID - Agar penanganan dan peningkatan jalan dapat dilakukan lebih optimal, Pemerintah...