IKN Pos
Minggu, Juni 29, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pemerintahan

Otorita IKN Siapkan 101 Persil Lahan untuk UMKM, Ini Syarat dan Ketentuan Berinvestasi

by pandu
12:45 September 20, 2024
in Pemerintahan
A A
Otorita IKN Buka Peluang Usaha Bagi UMKM dan Badan Usaha Perorangan, Bagaimana Caranya?

Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono--Humas OIKN

IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka peluang investasi khusus bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan usaha perseorangan.

Sebanyak 101 dari 493 persil lahan berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP dipersiapkan untuk investasi UMKM.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan, penawaran ini bukan dalam rangka menjual tanah, melainkan mengajak pelaku UMKM untuk berinvestasi di IKN.

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka peluang investasi untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun usaha perseorangan.

“Kami bukan menjual tanah tapi mengundang teman-teman untuk berinvestasii di Nusantara,” ujar Basuki Hadimuljono, Kamis, 19 September 2024.

Dijelaskan, lahan investasi di KIPP diprioritaskan bagi UMKM. Penawaran itu akan disusun sesuai mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang jelas mengacu pada Pepres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

“Tentu, mekanismenya selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN,” kata Basuki.
Lahan berpotensi dialokasikan untuk UMKM dan badan usaha perorangan, lanjut Basuki telah disosialisasikan bersama forum investor.

UMKM atau badan usaha perorangan yang tertarik berinvestasi bisa membuka portal INVESTARA dengan alokasi luas lahan maksimal satu hektare.

OIKN bakal melayani investor dan mempermudah segala proses berusaha dan insentif perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kriteria UMKM dan badan usaha perseorangan yang dapat berinvestasi di ibu kota masa depan Indonesia itu, mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2028 tentang UMKM, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Proses kerja sama dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.

Tags: 101 persilberinvestasiIKNIKNPOS.IDketentuanlahanOtorita IKNsiapkansyaratUMKM

pandu

Next Post

Jadi Program Utama Kemenparekraf, IKN Bakal Dipromosikan sebagai Destinasi Wisata hingga ke Luar Negeri

Atlet IKN Diyakini Bisa Menorehkan Prestasi di PON Mendatang

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Pemkab PPU Layani Masyarakat di Serambi IKN Senin hingga Sabtu 

23:41 Juni 28, 2025

GILA MURAH BANGET! Bikin APLIKASI Cuma 0.25 Pi Coin, 5 Menit SELESAI

23:22 Juni 28, 2025

Inovasi Pi Network Gak Ngaruh, Harga Pi Coin Tetap Merosot!

22:26 Juni 28, 2025

Pi Network Rayakan Pi2Day 2025, Luncurkan AI Tanpa Kode Untuk Pengguna

21:56 Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version