IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan kepada UMKM dan badan usaha perorangan untuk berinvestasi di IKN (Ibu Kota Nusantara).
Hal ini disampaikan Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono saat menggelar pembahasan lahan potensial sesuai dengan Peminatan Investasi calon pelaku usaha pelopor di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta pada Kamis, 19 September 2024.
Menurut Basuki yang juga Menteri PUPR ini, peluang usaha bagi UMKM dan badan usaha perorangan ini merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Terdapat 101 dari 493 persil lahan sesuai arahan Presiden yang berlokasi di KIPP IKN telah diprioritaskan untuk ditawarkan. Lahan-lahan berpotensi ini dapat dialokasikan untuk UMKM dan badan usaha perorangan, ” kata Basuki.
Proses sosialisasi ini dilakukan bersama forum investor. Selain itu, Otorita IKN juga telah menyusun mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
“Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN,” imbuh Basuki.
Kemudahan berusaha dan insentif perpajakan secara prinsip akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh pelaku UMKM untuk terus maju dan berkembang. Kami akan layani teman-teman investor semua dan mempermudah segala prosesnya. Karena kami bukan menjual tanah. Kami undang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono.
“Kami dari Otorita IKN akan mempercepat proses investasi sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. Mengingat ramainya antusiasme dari teman-teman semua untuk berinvestasi di Nusantara,” terang Agung.
Kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di IKN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS. Kemudian pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.
Tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui situs INVESTARA dengan alokasi luas lahan maksimal 1 hektar.