Home News OIKN Siapkan Pedoman Pemulihan dan Rehabilitasi Lahan di Nusantara
News

OIKN Siapkan Pedoman Pemulihan dan Rehabilitasi Lahan di Nusantara

Share
Share

IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tengah menyiapkan pedoman reklamasi atau proses pemulihan dan rehabilitasi lahan yang terganggu akibat kegiatan pertambangan untuk mengembalikan fungsi lahan dan ekosistem di Nusantara.

Pedoman ini disusun untuk mempermudah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang, serta mendukung pencapaian environmental, social, and governance (ESG) perusahaan.

Pedoman ini juga bertujuan untuk memastikan kegiatan reklamasi dan pascatambang di IKN selaras dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN.

“OIKN telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat untuk merancang pedoman reklamasi tambang,” jelas Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Safitri, Selasa 24 September 2024.

OIKN berkomitmen untuk melibatkan semua pihak dalam proses penyusunan pedoman ini. Setiap elemen masyarakat di IKN punya hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, baik itu masyarakat, pejabat pemerintah,sektor swasta, maupun akademisi.

Berdasarkan data Otorita IKN pada April 2024, terdapat 59 IUP seluas 56.895 hektare di IKN, dan kurang lebih 17.500 hektare lahan bekas tambang.

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN menyatakan bahwa IUP yang masih berlaku dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya.

Dengan syarat pemegang IUP wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. Reklamasi dan pascatambang adalah contoh dari kewajiban lingkungan yang dimaksud.

Share
Related Articles
Rakyat GREENLAND tegas menolak Amerika Serikat
News

SIKAP TEGAS GREENLAND: Tolak Amerika Serikat!

IKNPOS.ID - Perdana Menteri Greenland Jens-Frederik Nielsen secara terbuka dan tegas menolak...

IHPS BPK Bongkar Kebocoran Rp12.59 Triliun di PT Pupuk Indonesia
News

IHPS BPK Bongkar Kebocoran Rp12.59 Triliun di PT Pupuk Indonesia, Apa Saja?

IKNPOS.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti adanya kebocoran dan inefisiensi yang...

Pasal Zina di KUHP Digugat ke MK
News

CIPTAKAN RASA TAKUT! Pasal Zina di KUHP Digugat ke MK! Benarkah Negara Terlalu Jauh Campuri Urusan Ranjang Warga?

IKNPOS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyidangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang...

SKANDAL PINDAR SYARIAH, Dana Triliunan Rupiah Tertahan, DSI Disanksi Berat OJK
News

SKANDAL PINDAR SYARIAH! Dana Triliunan Rupiah Tertahan, DSI Disanksi Berat OJK

IKNPOS.ID - Masalah serius mengguncang industri pinjaman daring (Pindar) syariah. Otoritas Jasa...