IKNPOS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mmebuka pendaftaran anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024.
Pendafaran dibuka sejak 17 hingga 28 September 2024. Jika Anda tertarik, segera mendaftar karena masih ada waktu dua hari lagi sebelum resmi ditutup.
Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Paser Hafida mengatakan, proses rekrutmen anggota dilaksanakan langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Berdasarkan perhitungan KPU, rencananya total anggota KPPS yang dibutuhkan sebanyak 3.395 orang.
Nantinya mereka akan disebar ke 485 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Paser. Masing-masing TPS kebagian 7 orang anggota.
KPU Paser juga sudah menyurati Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menjadi panitia.
KPU Paser memprioritaskan anggota KPPS merupakan warga sekitar TPS sesuai alamat tempat tinggalnya. Dengan tujuan agar lebih paham perihal kondisi di lingkungannya.
Adapun syarat Pendidikan anggota KPPS miimal tingkat SMA atau sederajat. Jika nantinya hingga penutupan pendaftaran jumlah pelamar tindak memenuhi kuota maka akan melibatkan guru dan pemerintah desa.
“Dengan syarat itu, KPU sudah mengantisipasi apabila didapati kurangnya jumlah pendaftar maka akan melibatkan guru dan pemerintah desa,” kata Hafida beberapa waktu lalu dikutip dari lama info Paser.
KPU juga bekerja sama dengan dinas pendidikan untuk memberdayakan guru, jika masih terdapat kekurangan serta bekerjasama dengan pemerintah desa.