Home Borneo IKN Segera Ditempati, Pemkab Penajam Paser Utara Genjot Penerbitan NIB untuk Pelaku UMKM
Borneo

IKN Segera Ditempati, Pemkab Penajam Paser Utara Genjot Penerbitan NIB untuk Pelaku UMKM

Share
Ilustrasi Kantor Pemkab Penajam Paser Utara Kaltim. Foto: Wikipedia
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan wilayah Ibu Kota Nusantara menggenjot penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Penerbitan NIB oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) melalui online single submission risk-based approach (OSS RBA).

Penerbitan NIB dilakukan sebagai legalitas usaha para pelaku UMKM sekaligus perlindungan produk, terlebih saat ini Ibu Kota Nusantara segara ditempati.

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara Nurlaila mengatakan, pihaknya mencatat selama Januari-September 2024 telah menerbitkan 2.220 Nomor Induk Berusaha (NIB)

“Ribuan NIB yang diterbitkan didominasi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan industri mikro,” jelas di Penajam, Senin 16 September 2024.

Dia menjelaskan, OSS RBA atau OSS berbasis risiko adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat.

NIB merupakan identitas pelaku usaha sesuai bidang menyangkut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk dalam bentuk barang maupun jasa.

Adanya pelayanan berbasis digital atau elektronik yang terintegrasi antar lembaga pemerintah daerah dan pusat, menurut Nurlaila, memicu terjadinya peningkatan pelayanan perizinan.

Saat ini kepengurusan NIB tidak perlu datang ke kantor perizinan karena cukup mengurus secara online.

Begitu seluruh persyaratan terpenuhi perizinan langsung terbit.

Tercatat dari awal 2024 hingga kini, penerbitan perizinan berusaha dan non-berusaha di Kantor Dinas PMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 2.732 perizinan.

Selain penerbitan 2.220 NIB, kata dia, terdata sebanyak 31 izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan 481 perizinan melalui aplikasi Asisten Non Perizinan Berusaha Serambi Nusantara (Sipesan) sudah diterbitkan.

Perizinan melalui Sipesan di antaranya perizinan dokter, perawat, puskesmas, rumah sakit dan lainnya yang merupakan non-berusaha.

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....