Home Borneo IKN Segera Ditempati, Pemkab Penajam Paser Utara Genjot Penerbitan NIB untuk Pelaku UMKM
Borneo

IKN Segera Ditempati, Pemkab Penajam Paser Utara Genjot Penerbitan NIB untuk Pelaku UMKM

Share
Ilustrasi Kantor Pemkab Penajam Paser Utara Kaltim. Foto: Wikipedia
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan wilayah Ibu Kota Nusantara menggenjot penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Penerbitan NIB oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) melalui online single submission risk-based approach (OSS RBA).

Penerbitan NIB dilakukan sebagai legalitas usaha para pelaku UMKM sekaligus perlindungan produk, terlebih saat ini Ibu Kota Nusantara segara ditempati.

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara Nurlaila mengatakan, pihaknya mencatat selama Januari-September 2024 telah menerbitkan 2.220 Nomor Induk Berusaha (NIB)

“Ribuan NIB yang diterbitkan didominasi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan industri mikro,” jelas di Penajam, Senin 16 September 2024.

Dia menjelaskan, OSS RBA atau OSS berbasis risiko adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat.

NIB merupakan identitas pelaku usaha sesuai bidang menyangkut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk dalam bentuk barang maupun jasa.

Adanya pelayanan berbasis digital atau elektronik yang terintegrasi antar lembaga pemerintah daerah dan pusat, menurut Nurlaila, memicu terjadinya peningkatan pelayanan perizinan.

Saat ini kepengurusan NIB tidak perlu datang ke kantor perizinan karena cukup mengurus secara online.

Begitu seluruh persyaratan terpenuhi perizinan langsung terbit.

Tercatat dari awal 2024 hingga kini, penerbitan perizinan berusaha dan non-berusaha di Kantor Dinas PMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 2.732 perizinan.

Selain penerbitan 2.220 NIB, kata dia, terdata sebanyak 31 izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan 481 perizinan melalui aplikasi Asisten Non Perizinan Berusaha Serambi Nusantara (Sipesan) sudah diterbitkan.

Perizinan melalui Sipesan di antaranya perizinan dokter, perawat, puskesmas, rumah sakit dan lainnya yang merupakan non-berusaha.

Share
Related Articles
Borneo

Menkop Ferry Juliantono: Alfamart-Indomaret Stop Ekspansi ke Desa

IKNPOS.ID - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengeluarkan pernyataan tegas terkait peta...

Borneo

Upaya Pengamanan Ramadan hingga Arus Balik, Operasi Gabungan Digelar di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Operasi gabungan lintas instansi digelar di Kabupaten Penajam Paser Utara...

Borneo

Pemkab PPU Siapkan Sanksi bagi Pelaku Usaha di Serambi IKN yang Tak Patuhi SE Ramadan

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) telah...

Pesan Rudy ke Bankaltimantara
Borneo

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Ungkap Alasan Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar: Singgung soal Marwah Kaltim!

IKNPOS.ID - Pernyataan Rudy Mas'ud terkait rencana penggunaan mobil dinas senilai Rp...