IKNPOS.ID – Harga tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, melonjak tajam seiring dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jika sebelumnya harga tanah hanya berkisar Rp5.000 per meter persegi, kini nilai jual tanah di wilayah tersebut bisa mencapai Rp350.000 per meter persegi.
Lonjakan harga ini memicu pemerintah daerah untuk menyesuaikan zona nilai tanah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara, Hadi Saputro, menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan melalui Peraturan Bupati mengenai tata cara pembentukan indeks rata-rata harga zona nilai tanah.
“Peraturan bupati mengenai tata cara pembentukan indeks rata-rata harga zona nilai tanah menjadi payung hukum penyesuaian zona nilai tanah,” kata Hadi dalam pernyataannya, dikutip Kamis 19 September 2024.
Penyesuaian zona nilai tanah tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan PAD melalui Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Peningkatan nilai tanah ini terutama terjadi di kawasan-kawasan strategis yang berkembang pesat, seperti area perumahan, industri, dan jasa.
Dalam survei yang dilakukan oleh Bapenda bekerja sama dengan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah kecamatan, zona-zona strategis seperti sekitar Bandara Nusantara ditetapkan memiliki harga tanah sebesar Rp300.000 per meter persegi.
Dengan harga tanah yang melonjak akibat pembangunan IKN, pemerintah memandang perlu adanya penyesuaian zona nilai tanah untuk memastikan bahwa harga tanah sesuai dengan nilai pasar terkini.
Hal ini juga dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat, terutama dalam transaksi jual beli tanah, serta untuk memberikan acuan yang jelas bagi para investor.
“Penetapan zona nilai tanah yang baru menjadi acuan harga bagi masyarakat dan investor, sehingga masyarakat tidak dirugikan dan potensi PAD sektor PBB-P2 serta BPHTB ikut meningkat,” jelas Hadi Saputro.
Dokumen Peraturan Bupati yang mengatur penyesuaian zona nilai tanah saat ini tengah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan peraturan tersebut dapat disahkan pada akhir tahun 2024.
Penyesuaian ini merupakan langkah penting bagi pemerintah daerah dalam memanfaatkan pertumbuhan ekonomi yang dipicu oleh pembangunan IKN, sekaligus untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat setempat serta mengoptimalkan potensi pajak daerah.