Pemerintah Indonesia, lanjutnya, tetap terus mendukung dalam menyediakan kepastian finansial untuk pembangunan IKN melalui skema seperti availability payment untuk mendukung skema investasi KPBU dan alokasi infrastruktur dalam RAPBN 2025.
Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 untuk percepatan pembangunan IKN.
Selain itu, dukungan politik yang luas terhadap pemindahan ibu kota semakin memperkuat masa depan Nusantara sebagai ibu kota negara dan penggerak utama transformasi ekonomi.
Page 2 of 2