Penyesuaian jadwal pendaftaran ini bertujuan untuk mengakomodir para pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal.
Kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan materai eletronik atau e-meterai yang mengalami gangguan. Hal ini menghambat proses penyelesaian pendaftaran di portal dan menjadi faktor utama jadwal diperpanjang.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebut kendala pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada para calon pelamar.
Sehingga Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 (empat) hari, dari sebelumnya batas waktu pendaftaran berakhir pada tanggal 06 September jam 23:59 WIB diubah menjadi 10 September 2024 jam 23:59 WIB.
Untuk kelancaran proses pendaftaran, para pelamar diminta untuk tidak melakukan pendaftaran saat mendekati akhir batas waktu.
Kecenderungan pelamar yang mendaftar dengan sistem kebut semalam dapat menghambat para pelamar menyelesaikan proses pendaftaran. Pelamar diminta untuk memanfaatkan kesempatan waktu perpanjangan pendaftaran ini dengan maksimal.
Selengkapnya penyesuaian jadwal seleksi CPNS tertuang dalam Surat Kepala BKN 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 05 September 2024 dan dapat diunduh DI SINI.
CPNS Kemendikbud dan Kemenag Dikecualikan
Jadwal penutupan pendaftaran CPNS pada tanggal 10 September tersebut tidak berlaku bagi instansi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Pendaftaran CPNS Kemendikbudristek dibuka pada 31 Agustus hingga 13 September 2024. Sementara pendaftaran CPNS Kemenag dibuka pada 1 hingga 14 September 2024.