IKN Pos
Jumat, Juli 4, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pemerintahan

2.086 Hektare Lahan di IKN Belum Dibebaskan, Termasuk untuk Tol dan Penanggulangan Banjir

by pandu
08:55 September 19, 2024
in Pemerintahan
A A
Investor di IKN Dijamin Dapat Hak Guna Usaha hingga 190 Tahun

IKNPOS.ID – Sebanyak 2.086 hektare (ha) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilaporkan masih belum dibebaskan.

Lahan ini nantinya akan digunakan untuk keperluan pembangunan tol IKN seksi 6A dan 6B serta kawasan penanggulangan banjir Sepaku.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa lahan yang belum bebas tersebut merupakan kawasan hutan yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lahan ini kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dicatat sebagai aset negara.

“Setelah itu, tanah ini diserahkan menjadi aset dalam penguasaan (ADP) di bawah Otorita IKN (OIKN),” ujar Embun Sari di Jakarta, dikutip Kamis 19 September 2024.

Status Lahan dan Aturan Pembebasan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2021, khususnya Pasal 138, disebutkan bahwa jika tanah sudah tercatat sebagai aset pemerintah dan terdapat penguasaan atau penggarapan oleh pihak lain, maka penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK).

Embun menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah tidak bisa melakukan pembebasan lebih lanjut terkait lahan seluas 2.086 hektare tersebut, karena statusnya sudah menjadi ADP.

“Kami hanya dapat melakukan pengadaan tanah untuk lahan yang masih dimiliki oleh masyarakat atau pihak ketiga, yang belum tercatat sebagai aset pemerintah,” jelasnya.

Jika Kementerian ATR/BPN melakukan pembebasan tanah yang sudah menjadi aset pemerintah, hal tersebut bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (tipikor).

Fokus Pengadaan di Lahan Milik Masyarakat

Meskipun begitu, Embun menyebutkan bahwa pengadaan tanah tetap dilakukan di Area Penggunaan Lain (APL) yang masih menjadi milik masyarakat.

“Kalau di IKN ada tanah yang merupakan pelepasan kawasan hutan, kami tidak bisa masuk. Namun, untuk tanah APL yang masih milik masyarakat, kami tetap melaksanakan pengadaan tanah di sana,” tambahnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: ATR/BPNBanjirIKNKLHKKonflik LahanLahan IKNOIKNPembangunanTol IKN

pandu

Next Post

Siap Dukung Pengamanan NKRI Termasuk IKN, 1.145 Mahasiswa Unhan Dilantik Jadi Anggota Komcad Matra Darat

PSSI: Presiden FIFA Resmikan Training Center PSSI di IKN pada 11 Oktober 2024

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Mastercard Gandeng Chainlink, Komunitas Pi Network Bersiap Menuju Kemajuan

23:58 Juli 3, 2025

Desain Fasad Rumah Minimalis: Ciptakan Kesan Elegan, Rapi dan Menawan

23:51 Juli 3, 2025

Pi Coin Tertekan di Juli, Apa Strategi Bertahan bagi Holder?

23:34 Juli 3, 2025

Target Pemprov Kaltim: Mahasiswa di Provinsi Penyangga IKN Gratis UKT pada 2026

23:34 Juli 3, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version