IKNPOS.ID – Sebanyak 2.086 hektare (ha) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilaporkan masih belum dibebaskan.
Lahan ini nantinya akan digunakan untuk keperluan pembangunan tol IKN seksi 6A dan 6B serta kawasan penanggulangan banjir Sepaku.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa lahan yang belum bebas tersebut merupakan kawasan hutan yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Lahan ini kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dicatat sebagai aset negara.
“Setelah itu, tanah ini diserahkan menjadi aset dalam penguasaan (ADP) di bawah Otorita IKN (OIKN),” ujar Embun Sari di Jakarta, dikutip Kamis 19 September 2024.
Status Lahan dan Aturan Pembebasan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2021, khususnya Pasal 138, disebutkan bahwa jika tanah sudah tercatat sebagai aset pemerintah dan terdapat penguasaan atau penggarapan oleh pihak lain, maka penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK).
Embun menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah tidak bisa melakukan pembebasan lebih lanjut terkait lahan seluas 2.086 hektare tersebut, karena statusnya sudah menjadi ADP.
“Kami hanya dapat melakukan pengadaan tanah untuk lahan yang masih dimiliki oleh masyarakat atau pihak ketiga, yang belum tercatat sebagai aset pemerintah,” jelasnya.
Jika Kementerian ATR/BPN melakukan pembebasan tanah yang sudah menjadi aset pemerintah, hal tersebut bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (tipikor).
Fokus Pengadaan di Lahan Milik Masyarakat
Meskipun begitu, Embun menyebutkan bahwa pengadaan tanah tetap dilakukan di Area Penggunaan Lain (APL) yang masih menjadi milik masyarakat.
“Kalau di IKN ada tanah yang merupakan pelepasan kawasan hutan, kami tidak bisa masuk. Namun, untuk tanah APL yang masih milik masyarakat, kami tetap melaksanakan pengadaan tanah di sana,” tambahnya.
Proses pembebasan lahan ini menjadi penting dalam kelancaran pembangunan berbagai infrastruktur vital di IKN, seperti jalan tol dan sistem penanggulangan banjir, yang menjadi bagian dari perencanaan besar ibu kota baru tersebut.