Home Pemerintahan 2.086 Hektare Lahan di IKN Belum Dibebaskan, Termasuk untuk Tol dan Penanggulangan Banjir
Pemerintahan

2.086 Hektare Lahan di IKN Belum Dibebaskan, Termasuk untuk Tol dan Penanggulangan Banjir

Share
Share

IKNPOS.ID – Sebanyak 2.086 hektare (ha) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilaporkan masih belum dibebaskan.

Lahan ini nantinya akan digunakan untuk keperluan pembangunan tol IKN seksi 6A dan 6B serta kawasan penanggulangan banjir Sepaku.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa lahan yang belum bebas tersebut merupakan kawasan hutan yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lahan ini kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dicatat sebagai aset negara.

“Setelah itu, tanah ini diserahkan menjadi aset dalam penguasaan (ADP) di bawah Otorita IKN (OIKN),” ujar Embun Sari di Jakarta, dikutip Kamis 19 September 2024.

Status Lahan dan Aturan Pembebasan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2021, khususnya Pasal 138, disebutkan bahwa jika tanah sudah tercatat sebagai aset pemerintah dan terdapat penguasaan atau penggarapan oleh pihak lain, maka penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK).

Embun menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah tidak bisa melakukan pembebasan lebih lanjut terkait lahan seluas 2.086 hektare tersebut, karena statusnya sudah menjadi ADP.

“Kami hanya dapat melakukan pengadaan tanah untuk lahan yang masih dimiliki oleh masyarakat atau pihak ketiga, yang belum tercatat sebagai aset pemerintah,” jelasnya.

Jika Kementerian ATR/BPN melakukan pembebasan tanah yang sudah menjadi aset pemerintah, hal tersebut bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (tipikor).

Fokus Pengadaan di Lahan Milik Masyarakat

Meskipun begitu, Embun menyebutkan bahwa pengadaan tanah tetap dilakukan di Area Penggunaan Lain (APL) yang masih menjadi milik masyarakat.

“Kalau di IKN ada tanah yang merupakan pelepasan kawasan hutan, kami tidak bisa masuk. Namun, untuk tanah APL yang masih milik masyarakat, kami tetap melaksanakan pengadaan tanah di sana,” tambahnya.

Share
Related Articles
Pemerintahan

Polri Siagakan 317 Ribu Personel Amankan Malam Takbiran & Shalat Id

IKNPOS.ID - Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Momen Bersejarah! Salat Idulfitri Perdana di Masjid Negara IKN
Pemerintahan

Momen Bersejarah! Salat Idulfitri Perdana di Masjid Negara IKN

IKNPOS.ID - Perayaan Idulfitri 1447 Hijriah pada Sabtu, 21 Maret 2026, mencatat...

Persiapan Ramadan 1447 H di IKN: Masjid Negara Siap Digunakan, Menag Bakal Tarawih di Sini!
Pemerintahan

Polres Penajam Antisipasi Lonjakan Kendaraan saat Salat Id di Masjid Negara IKN 2026

IKNPOS.ID - Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyiapkan langkah khusus untuk...

sampah
Pemerintahan

Atasi Ancaman Sampah, Pemerintah Bangun TPST Rp117 Miliar di Penajam Dekat IKN

IKNPOS.ID - Pemerintah pusat resmi mendukung penguatan pengelolaan sampah di Kabupaten Penajam...