Seperti diketahui, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono mengatakan telah menyiapkan uang tunai untuk mengganti rugi pembebasan 2.086 hektare lahan tersebut.
Dasar hukum untuk pembayaran tunai itu berada dalam Peraturan Presiden 75/2024. Selain itu, Basuki mengatakan pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada masyarakat yang meminta agar ganti rugi diberikan secara langsung dengan uang tunai.
Basuki mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan anggaran Rp 140 miliar untuk membayar hal tersebut. Sejumlah lokasi lahan yang belum clear atau bebas itu terletak di sejumlah tol serta di lahan tempat pengendalian kawasan banjir Bendungan Sepaku-Semoi.
“Kita siapkan itu Rp 140 miliar dari PUPR, untuk bayar itu nanti. Tidak hanya di tol tapi juga yang di banjir Sepaku ,” tegas Basuki.