IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia terus mematangkan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlokasi di Kalimantan Timur.
Salah satu aspek yang kini mendapat perhatian serius adalah pengaturan jumlah populasi penduduk yang akan menempati kawasan ini.
Direktur Pembangunan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Wida Nurfaida menyebut, populasi di Kawasan IKN (K-IKN) dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) diproyeksikan hanya akan mencapai kisaran 300 ribu orang hingga tahun 2045.
“Pemerintah memang sengaja membatasi populasi di IKN agar tidak terlalu padat. Populasinya diharapkan di IKN sendiri sampai dengan tahun 2045 untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dan Kawasan IKN sendiri hanya 180 ribu hingga 300 ribu orang,” kata Wida di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, dikutip Senin, 26 Agustus 2024
Sementara itu, untuk Kawasan Pengembangan IKN (KP-IKN), populasi penduduk diperkirakan akan lebih besar, dengan target mencapai 1,8 hingga 2 juta orang.
“Jumlah ini mencakup warga asli Kalimantan maupun penduduk pindahan yang akan menetap di IKN,” ujarnya.
“Secara keseluruhan, IKN mencakup area seluas 326 ribu hektare yang meliputi daratan dan perairan,” sambungnya.
Tahapan Pembangunan IKN
IKN direncanakan untuk dibangun dalam tiga tahap utama, yang mencakup:
- Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP): Seluas 6.671 hektare.
- Kawasan IKN (K-IKN): Seluas 56.180 hektare.
- Kawasan Pengembangan IKN (KP-IKN): Seluas 199.962 hektare.
“Pembangunan IKN dibagi menjadi sembilan zona perencanaan hingga tahun 2045. Zona pertama adalah KIPP yang merupakan inti dari pusat pemerintahan, di mana Istana Negara dan Istana Garuda akan berada,” jelasnya.
Zona-Zona Strategis di IKN
Selain KIPP, delapan zona lainnya di IKN mencakup:
- Pusat Ekonomi dan Keuangan
- Kawasan Energi Terbarukan
- Kawasan Perusahaan dan Rekreasi
- Layanan Pendidikan
- Zona Inovasi dan Penelitian
- Zona Agro Komunitas, Perdagangan, dan Logistik
- Zona Agriculture Industri
- Zona Perikanan dan Pertanian
Adapun KIPP sendiri dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona 1A, 1B, dan 1C. Zona 1A mencakup Kawasan Inti Pemerintahan yang akan menjadi pusat pemerintahan.
Zona 1B difokuskan untuk pendidikan, dengan rencana pembangunan universitas berstandar internasional dan fasilitas olahraga.
“Sementara itu, Zona 1C akan menjadi pusat layanan kesehatan, termasuk rumah sakit pemerintah dan internasional, serta perumahan,” imbuhnya.