Home Pemerintahan PUPR: Ganti Rugi 2.086 Hektar Lahan IKN Pakai Uang Tunai
Pemerintahan

PUPR: Ganti Rugi 2.086 Hektar Lahan IKN Pakai Uang Tunai

Share
Istana Garuda dan Istana Negara IKN
Share

IKNPOS.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan perkembangan terbaru terkait Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) warga yang tinggal di lahan seluas 2.086 hektare di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Alih-alih merelokasi warga, pemerintah kini akan memberikan dana kerahiman secara langsung sebagai bentuk ganti rugi.

Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto.

Dalam keterangannya, Iwan menjelaskan bahwa opsi pembangunan rumah relokasi telah ditinggalkan dan digantikan dengan pemberian dana kompensasi secara langsung.

“Itu gantinya bukan rumah. (Langsung uang saja?) Iya, dalam bentuk semacam (dana) kerahiman,” kata Iwan di Kantor Kementerian PUPR, dikutip Rabu 21 Agustus 2024.

Meski begitu, Iwan tidak merinci besaran dana kerahiman yang akan diterima oleh masyarakat yang terdampak. Ia menambahkan bahwa mekanisme pemberian dana ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Sebelumnya, Menteri PUPR sekaligus Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp 90 miliar telah disiapkan untuk biaya ganti rugi lahan di IKN.

Anggaran ini akan digunakan untuk mengganti lahan milik warga yang terkena dampak pembangunan ibu kota baru.

“Sudah ada, kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp90 miliar,” ujar Basuki di Kementerian PUPR, Jumat 2 Agustus 2024.

Proses ganti rugi ini diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang memberikan masyarakat pilihan untuk menerima uang ganti rugi langsung atau direlokasi melalui skema PDSK Plus.

Basuki juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telah meminta izin kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar Kementerian PUPR dapat membayar biaya ganti rugi tersebut, mengingat anggaran yang dimiliki oleh Otorita IKN terbatas.

“Kita juga sudah izin bu Menkeu untuk PU bisa membayar di sana, harusnya OIKN tapi anggarannya kan terbatas jadi bisa dibantu,” jelas Basuki.

Dengan skema baru ini, pemerintah berharap dapat menyelesaikan dampak sosial kemasyarakatan yang muncul dari pembangunan IKN secara lebih efektif dan sesuai dengan aspirasi warga yang terkena dampak.

Share
Related Articles
Pembangunan Jalan Pintar IKN 2026
Pemerintahan

Proyek Jalan West Residence IKN Capai 65,85 Persen

IKNPOS.ID - Pembangunan infrastruktur di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan...

Layanan Transportasi Bandara Sepinggan IKN
Pemerintahan

Bandara Sepinggan Resmikan Zona Transportasi Publik, Akses ke IKN Kini Makin Cepat dan Terintegrasi

IKNPOS.ID - Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan memperkuat posisinya...

Pembangunan Jalan Pintar IKN 2026
Pemerintahan

Progres Tembus 70 Persen, Jalan Pintar di Hunian Pekerja IKN Rampung Juli 2026

IKNPOS.ID – Pembangunan infrastruktur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota...

calon tamtama
Pemerintahan

Resmi Dibuka! Rekrutmen Bintara & Tamtama Polri 2026: Cara Daftar, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

IKNPOS.ID - Impian menjadi bagian dari Korps Bhayangkara kini di depan mata!...