IKNPOS.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan perkembangan terbaru terkait Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) warga yang tinggal di lahan seluas 2.086 hektare di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Alih-alih merelokasi warga, pemerintah kini akan memberikan dana kerahiman secara langsung sebagai bentuk ganti rugi.
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto.
Dalam keterangannya, Iwan menjelaskan bahwa opsi pembangunan rumah relokasi telah ditinggalkan dan digantikan dengan pemberian dana kompensasi secara langsung.
“Itu gantinya bukan rumah. (Langsung uang saja?) Iya, dalam bentuk semacam (dana) kerahiman,” kata Iwan di Kantor Kementerian PUPR, dikutip Rabu 21 Agustus 2024.
Meski begitu, Iwan tidak merinci besaran dana kerahiman yang akan diterima oleh masyarakat yang terdampak. Ia menambahkan bahwa mekanisme pemberian dana ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Sebelumnya, Menteri PUPR sekaligus Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp 90 miliar telah disiapkan untuk biaya ganti rugi lahan di IKN.
Anggaran ini akan digunakan untuk mengganti lahan milik warga yang terkena dampak pembangunan ibu kota baru.
“Sudah ada, kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp90 miliar,” ujar Basuki di Kementerian PUPR, Jumat 2 Agustus 2024.
Proses ganti rugi ini diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang memberikan masyarakat pilihan untuk menerima uang ganti rugi langsung atau direlokasi melalui skema PDSK Plus.
Basuki juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telah meminta izin kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar Kementerian PUPR dapat membayar biaya ganti rugi tersebut, mengingat anggaran yang dimiliki oleh Otorita IKN terbatas.
“Kita juga sudah izin bu Menkeu untuk PU bisa membayar di sana, harusnya OIKN tapi anggarannya kan terbatas jadi bisa dibantu,” jelas Basuki.
Dengan skema baru ini, pemerintah berharap dapat menyelesaikan dampak sosial kemasyarakatan yang muncul dari pembangunan IKN secara lebih efektif dan sesuai dengan aspirasi warga yang terkena dampak.