IKN Pos
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pemerintahan

Pemerintah Obral Insentif, Sri Mulyani: IKN Harus Jadi Pusat Ekonomi

by pandu
15:48 Agustus 3, 2024
in Pemerintahan
A A
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani

IKNPOS.ID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan, bahwa pemerintah tengah mendorong Ibu Kota Nusantara (IKN) agar bisa menjadi pusat kegiatan ekonomi.

Menurutnya, bukti dari dorongan pemerintah untuk menjadi IKN sebagai pusat ekonomi baru yakni dengan banyak memberikan fasilitas perpajakan bagi pembangunan ibu kota baru tersebut.

“Fasilitas perpajakan juga kita berikan, agar IKN bisa berkembang sebagai sebuah tidak hanya pemukiman, tetapi menjadi pusat kegiatan ekonomi,” kata kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, dikutip Sabtu, 3 Agustus 2024.

Sebagai informasi, kebijakan insentif perpajakan untuk IKN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.

Fasilitas pajak diberikan terdiri dari tiga kelompok besar, yaitu pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta kepabeanan.

Secara rinci, insentif PPh yang diberikan di antaranya tax holiday bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal di IKN, fasilitas PPh di Financial Center IKN, pengurangan PPh badan atas pendirian atau pemindahan kantor ke IKN, supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), serta supertax deduction untuk sumbangan fasilitas umum atau sosial di IKN.

Kemudian, fasilitas PPh Pasal 21 final ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0 persen untuk UMKM, dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Sementara itu, fasilitas PPN tidak dipungut diberikan untuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, seperti bangunan baru serta kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di IKN.

Fasilitas juga diberikan untuk jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, seperti jasa sewa properti, serta jasa konstruksi, jasa pengolahan sampah.

Sedangkan fasilitas PPnBM diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Basuki HadimuljonoIKNIKNPOS.IDInsentifMenkeuOIKNPemprov KaltimPerpajakanPUPRPusat EkonomiSri Mulyani

pandu

Next Post

Amsindo Kaltim: Libatkan Influencer Lokal Promosikan IKN

Otorita IKN: 21 Tower Rusun Hunian ASN Sudah Rampung

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Damri Rilis Pink Zone, Fitur Baru Bikin Perjalanan Cewek Makin Nyaman

21:01 Juli 1, 2025

Pi Network Hadirkan Staking Aplikasi, Fitur Terbaru Untuk Komunitas

20:57 Juli 1, 2025

Ini Dia Ancaman Besar Pi Network: Stablecoin, Kripto dengan Aset Berwujud

20:47 Juli 1, 2025

Pi Network Semakin Inklusif, Sidra Quantum Labs Ajukan KYB ke Pi Core Team

20:35 Juli 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version