Home News Pelamar yang Lolos Seleksi CPNS OIKN Tak Boleh Pindah Minimal 10 Tahun
News

Pelamar yang Lolos Seleksi CPNS OIKN Tak Boleh Pindah Minimal 10 Tahun

Share
Pemindahan ASN ke IKN
Share

IKNPOS.ID – Ada 600 formasi dalam alokasi kebutuhan jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Tahun Anggaran 2024. Kesempatan ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) usia 18-35 tahun.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi setiap pelamar. Waktu pendaftaran dimulai sejak 20 Agustus dan ditutup 6 September 2024 paling lambat pukul 23.59 WIB.

Nantinya, pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada OIKN dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal Pegawai Negeri Sipil (TMT PNS).

Apabila tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Dan apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan seleksi CPNS pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi pengadaan CPNS Otorita Ibu Kota Nusantara TA 2024.

Seleksi yang dibuka untuk mengisi posisi staf di bidang Sekretariat, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Lalu Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, serta Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Selain pelamar umum, seleksi CPNS OIKN juga terbuka bagi pelamar berkebutuhan khusus. Untuk pelamar berkebutuhan khusus, perlu menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Share
Related Articles
News

Layanan Air Bersih di Kabupaten Penyangga IKN Ditargetkan Bertambah 10 Persen

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), menargetkan...

News

Sidang Isbat Awal Ramadhan 1447 H Bakal Digelar di Masjid IKN, Momentum Sejarah Ibu Kota Baru

IKNPOS.ID - Penentuan awal Ramadhan 1447 Hijriah dipastikan menjadi momen bersejarah. Kementerian...

News

Ini Kesan Mahasiswa Magang di IKN, Saksikan Langsung Progres Pembangunan

IKNPOS.ID - Progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) perlu disampaikan secara berkala...

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (kanan) menyampaikan keterangan pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (30/01/2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai berkantor di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selama proses reformasi dan penguatan pasar modal Indonesia agar BEI mampu setara dengan standar dan perkembangan bursa di mancanegara. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
News

Ketua OJK Mundur Jadi Tanggung Jawab Moral Dukung Pemulihan

iknpos.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK...