IKNPOS.ID – Badan Bank Tanah memenangkan gugatan klaim lahan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Putusan Majelis Hakim ini dinilai Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril sudah benar.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan objek tanah yang begitu luas. Namun tidak jelas batas-batas dan pihak-pihak yang menjadi pemilik lahan tersebut.
“Penggugat tidak bisa membuktikan siapa saja pemilik tanah yang dipersengketakan dengan batas-batasnya. Penggugat mengklaim tanah tersebut milik anggota pejuang 1945. Namun meminta ganti kerugian secara pribadi atas nama penggugat sendiri. Hal-hal tersebut mengakibatkan gugatan ini menjadi kabur dan ditolak oleh PN Penajam,” ujar Oce pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Putusan ini, lanjutnya, menegaskan apa yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, gugatan terhadap Badan Bank Tanah diajukan oleh Asmari (Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan).
Dalam perkara ini yang menjadi objek sengketa adalah lahan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang dijadikan lahan untuk pembangunan bandara IKN seluas kurang lebih 290 hektare.
Kronologi perkara Penggugat selaku Ketua Anggota Pejuang Angkatan 1945 mengajukan gugatan dengan klaim memiliki tanah seluas kurang lebih 20.468 hektare di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dia mempersoalkan lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara IKN seluas kurang lebih 290,67 hektar di atas HPL Badan Bank Tanah.
Penggugat mengklaim sebagai pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh di lahan yang saat ini dibangun bandara IKN. Dalam gugatannya, penggugat meminta ganti rugi Rp29 miliar.
Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan, Pengadilan Negeri Penajam akhirnya menolak gugatan penggugat.
Dalam putusan nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pnj majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libell).
Kemenangan itu diapresiasi oleh Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja.
Menurutnya, penyediaan lahan Bandara IKN merupakan amanah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Bahwa ini secara norma dan formil hukum telah diuji dan dipertimbangkan dengan benar. Dinamika dalam penyediaan lahan ini cukup kompleks, namun kami tetap fokus menjalankan mandat dari pemerintah yang tentunya tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,“ kata Parman di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.