IKNPOS.ID – Pengawasan ruang laut di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim), akan diperkuat melalui kehadiran Pangkalan Pengawasan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal itu ditegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sesuai aturan, dalam satu pangkalan pengawas atau unit pelaksana teknis (UPT) normalnya membutuhkan personel sebanyak 50 orang.
“Pemenuhan kebutuhan personel standard pada UPT Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sebanyak 50 orang,” ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Selasa 12 Agustus 2024.
Menurutnya, tambahan UPT tersebut juga sebagai upaya merespon dinamika pengawasan di lapangan yang saat ini hanya setingkat Satuan Pengawasan SDKP.
Ia juga menjelaskan, terdapat sejumlah isu strategis terkait dengan pengawasan di sekitar IKN, seperti pencemaran perairan, pemanfaatan ruang laut, termasuk kabel/pipa bawah laut hingga isu nelayan tradisional dan pantura.
“Kegiatan menangkap ikan oleh nelayan pantura di wilayah perairan Kalimantan Selatan utamanya kapal ikan jenis JTB dari Jawa Tengah terjadi penolakan oleh nelayan Kalsel. Hal ini menjadikan permasalahan yang dapat timbul kekerasan sampai dengan tindakan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh nelayan Kalsel kepada kapal ikan JTB asal Jawa Tengah,” ujarnya pula.
Seperti diketahui, di wilayah pengawasan Stasiun PSDKP Tarakan yang membawahi Satwas SDKP Balikpapan telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Selatan terkait kegiatan yang dilakukan nelayan di kedua wilayah tersebut.