IKNPOS.ID-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU), Ali Yamin Ishak, menyebut bahwa tidak akan ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di daerah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini dikarenakan daftar pemilih yang bekerja di IKN rata-rata berdomisili di Penajam, dan jumlahnya hanya sekitar 180 orang.
Ali memastikan bahwa kebutuhan akan TPS khusus, seperti pada Pemilu 2024 kemarin, tidak diperlukan.
Dari data yang diterima oleh pihaknya, hanya sekitar 180 orang yang dapat memilih dengan domisili di Kaltim.
“Dari 180 orang itu, sebagian besar adalah warga PPU yang status pekerjaannya hanya buruh harian lepas dan tidak berkontrak,” jelasnya, Minggu 25 Agustus 2024.
Sehingga, menurutnya, para pemilih yang bekerja di IKN tersebut dapat diakomodasi langsung oleh TPS di domisili masing-masing.
“Jadi kami kembalikan ke TPS reguler, dan hal tersebut masih memungkinkan,” pungkasnya.