IKNPOS.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengusulkan pemberian tunjangan kinerja sebesar Rp100 juta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat Eselon I yang bersedia pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dilansir dari laman wantimpres.go.id, usulan ini diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN dan memastikan kelancaran operasional serta pelayanan publik di ibu kota baru tersebut.
Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan RB Arizal menyatakan, bahwa pihaknya terus melobi Kemenkeu untuk memberikan insentif kepada PNS yang mau dipindah ke IKN.
“Semuanya baru sekadar usulan dan Kemenkeu sangat rigid terkait masalah finansial, termasuk insentif. Meski demikian, Kemenpan RB berjanji akan terus memperjuangkan hak-hak PNS tersebut,” kata Arizal.
Sementara itu, Deputi OIKN Alimuddin mengaku dirinya memeroleh sekitar Rp100 juta. Menurutnya, apa yang didapatnya di Otorita jauh lebih besar ketimbang saat 10 kali menjabat sebagai kepala dinas di Kalimantan Timur selama 30 tahun lamanya.
“Gaji anak buah saya yang merupakan pindahan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) lebih besar di Otorita ketimbang saat masih berkantor di kementerian,” kata Alimuddin, dikutip dari laman wantimpres.go.id,.
Bahkan, kata Alimuddin, anak buahnya yang lain dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa mendapatkan penghasilan Rp22 juta.
Selain itu, ia merinci 35 persen dari total 600 sekian pegawai OIKN merupakan warga lokal.
“Ini adalah upaya antisipasi agar tidak adanya gesekan dengan para pendatang,” ujarnya.
Sebelumnya, dikutip dari menpan.go.id, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara intensif mempersiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya.
Dimana kurang lebih 12 ribu pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.