e. meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara;
f. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara;
g. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal;
h. menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi; dan
i. mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.
Berikut susunan Satgas Percepatan Investasi di IKN:
a. Ketua : Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. Wakil Ketua :
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Kepala Otorita IKN
c. Sekretaris:
- Wakil Kepala Otorita IKN
- Firdaus Delwimar
d. Anggota:
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Keuangan;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Jaksa Agung;
- Kapolri;
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Satgas harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Keppres ini diteken Jokowi pada 5 Agustus 2024.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 12